Perekonomian Digital Indonesia Berpotensi Tumbuh USD160 Miliar saat ASO Dimulai

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 31 Maret 2021 | 21:37 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 749


Surakarta, InfoPublik - Migrasi teresterial televisi dari analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) berpotensi menumbuhkan perekonomian digital dalam negeri hingga USD160 miliar dalam beberapa tahun ke depan. Besarnya potensi ini sudah seharusnya didukung penuh oleh berbagai elemen masyarakat.

"Suka atau tidak suka, masyarakat diajak untuk bermigrasi dari fisik ke digital. Atau beranjak dari ekonomi konvesional ke ekonomi digital," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate ketika menghadiri Royal Dinner yang merupakan rangkaian peringatan Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas) ke -88 di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (31/3/2021).

Guna mendukung kebijakan tersebut, pemerintah saat ini tengah merumuskan berbagai langkah yang akan menjadi payung hukum bagi masyarakat yang melakukan kegiatan produktif di ruang digital.

Tercatat, ada perundangan tentang Cipta Kerja yang saat ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan perekonomian melalui ruang digital. Pasal penyiaran dan telekomunikasi  pada perundangan itu menyebutkan, dukungan pemerintah dalam memudahkan masyarakat melakukan kegiatan ekonomi digital.

"Dalam perundangan ini mengamanatkan digitalisasi pertelevisian atao ASO paling lambat 20 November 2022," katanya.

Kominfo juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pos dan Penyiaran pada beberapa waktu yang lalu. Dalam aturan ini jelas, berbagai ketentuan yang diperbolehkan dalam penyelenggaraan pos dan penyiaran yang sesuai aturan payungnya. 

Terakhir, adanya lima rancangan Peraturan Menteri (RPM) yaitu pertama, RPM Kominfo tentang penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor telekomunikasi dan sistem transaksi elektronik. Dua, RPM Kominfo tentang penyelenggaraan pos.

Tiga, RPM Kominfo tentang penyelenggaraan telekomunikasi. Empat, RPM Kominfo tentang penyelenggaraan penyiaran di dalam negeri. Dan lima, RPM Kominfo tentang penggunaan spektrum frekuensi radio.

Semua kebijakan tersebut, dirumuskan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo sebagai bentuk mendorong bergeloranya perekonomian digital. Sehingga pelaku ekonomi digital di Indonesia dapat bersaing ketat dengan pelaku usaha digital dari negara lain.

"Kita harus manfaatkan untuk kepentingan ekonomi dalam negeri dan penyiaran dalam negeri," imbuhnya.

Oleh karenanya, Menkominfo mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kebijakan ini sesuai dengan perannya masing-masing. Dengan begitu, perekonomian digital dapat semakin berkembang dalam waktu yang relatif lebih cepat.

Dari mulai pelaku industri hingga pemegang kebijakan harus bersinergi dalam mengembangkan sektor perekonomian ini. Karena itu, adalah kunci sukses yang dapat mewujudkan hal di atas.

"Kita upayakan bersama untuk memajukan sektor penyiaran dan telekomunikasi nusantara. Demi, nenuju Indonesia semakin digital, semakin maju," pungkasnya. (Foto: Istimewa)