Komisi I DPR Optimis ASO Buka Lapangan Kerja Sektor Penyiaran

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 31 Maret 2021 | 18:46 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 605


Surakarta, InfoPublik - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid optimis, migrasi teresterial televisi analog menjadi digital atau Analog Switch Off (ASO) akan membuka lapangan pekerjaan secara masif di sektor penyiaran. Mengingat, kebijakan tersebut berpotensi mengembangkan industri penyiaran dalam negeri ke tingkat yang lebih tinggi.

"Dengan digitalisasi penyiaran akan tercipta job creation dengan tumbuhnya pemain-pemain baru dalam industri penyiaran dan juga pelaku penyiaran digital yang jumlahnya semakin banyak," kata Meutya Hafid ketika berdiskusi pada Webinar "Daring 5 Jam Non Stop Kupas Tuntang Penyiaran di Indonesia" yang merupakan rangkaian peringatan Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas) 2021 pada Rabu (31/3/2021).

Adanya ASO akan mendorong keberagaman konten pada industri penyiaran di dalam negeri dalam beberapa waktu ke depan. Dengan begitu, kebutuhan akan pemain dan berbagai pendukung suatu penyiaran dapat berjalan akan sangat dibutuhkan untuk memproduksi suatu produk penyiaran.

Selain itu juga, akan membuka peluang bagi berbagai elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembuatan satu konten produksi penyiaran.

"Keberagaman konten dan juga keberagaman kepemilikian perusahaan penyiaran, jadi tidak hanya dimiliki oleh segelintir orang saja," imbuhnya.

Begitu pentingnya, ASO terhadap kesejahteraan masyarakat ini, kini DPR tengah mempersiapkan regulasi yang akan menjadi pilar utama dalam memastikan dampak positif ASO terhadap masyarakat. Kini, DPR tengah mengodok Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU) Penyiaran sebagai dasar dalam mengambil keputusan di atas.

Mulai Juli 2021, Komisi I DPR akan mulai membahas regulasi yang akan menjadi dasar dari kebijakan ASO tersebut. Dengan fokus pembahasan adalah yang berkaitan pada konten, pengawasan kepada pelaku industri penyiaran, penggunaan spektrum dan lain sebagainya.

"RUU penyiaran bisa fokus ke konten penyiaran yang baik, pengaturan, pengawasan, peran lembaga penyiaran publik dan lain-lain," katanya.

Tak lupa, pihaknya juga tengah mempertimbangkan sanksi pencabutan spektrum frekuensi bagi lembaga penyiaran yang melanggar aturan yang termaktub dalam rancangan perundangan di atas. Dengan begitu, industri penyiaran di tanah air dapat membawa dampak pada berbagai jenis lapisan masyarakat.

"Regulasi yang kini sedang kita bahas antara lain mencabut ijin spektrum frekuensi lembaga penyiaran yang melanggar aturan dan dialihkan kepada yang lembaga penyiaran lainnya," pungkasnya. (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik)