ATVSI : Pemerintah Harus Sikapi Persaingan Industri Saat ASO Diberlakukan

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 17 Desember 2020 | 20:09 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 771


Jakarta, InfoPublik - Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution berharap pemerintah bisa menyikapi tantangan digitaliasi saat pelaksanaan migrasi penyiaran atau Analog Switch Off (ASO) diberlakukan pada 2 November 2022 mendatang. Salah satu tantangan tersebut persaingan pelaku industri televisi.

Hal ini diungkapkannya saat diskusi media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Migrasi Penyiaran Digital, Menuju Masyarakat Informasi", yang digelar secara virtual dari ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Menurut dia, hal ini karena Indonesia adalah negara dengan jumlah stasiun TV Free to Air  (FTA) terbanyak di dunia. Tercatat 728 Lembaga Penyiaran Publik (LPP)/Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) tersebar di 34 provinsi, belum termasuk TV siaran digital yang telah mempunyai lisensi, sebanyak 103 unit.

“Persaingan pelaku industri televisi harus diantisipasi. Pemerintah harus bisa menyikapi ini," ujarnya.

Ia menyebut bahwa Industri TV FTA secara alamiah merupakan industri padat modal, diantaranya modal investasi untuk membangun infrastruktur dan fasilitas, modal kerja untuk membangun Sumber Daya Manusia dan modal kerja untuk memproduksi konten yang berkualitas.

Untuk menarik pemasang iklan, TV FTA harus memiliki jangkauan. Ribuan pulau harus dijangkau dengan membangun stasiun relay dan tenaga profesional di lapangan.

Dengan banyaknya pelaku usaha, iklim kompetensi perebutan kepemirsaan menjadi semakin ketat dan cenderung tidak sehat. “Ke depan perlu tersedianya alokasi spektrum frekuensi yang cukup untuk mengikuti perkembangan teknologi penyiaran," kata dia.

 

Industri TV FTA dikatakannya juga mengalami stagnansi akibat melambatnya pertumbuhan ekonomi akibat penurunan ADEX. Belum lagi diperparah dengan pandemi COVID-19. Serta munculnya platform media baru (OTT).

Untuk itu, kata dia, perlu adanya kesetaraan regulasi antara industri TV FTA dengan media baru berplatform digital agar persaingan lebih sehat. Termasuk adanya kemudahan dalam bekerja, salah satunya pengurusan perizinan yang lebih cepat, disamping ada kesetaraan regulasi TV FTA dan media digital baru.

ATVSI sendiri saat ini telah melakukan berbagai persiapan menuju digitalisasi penyiaran ini. Diantaranya LPS penyelenggara multipleksing di 12 wilayah layanan provinsi  telah ditenderkan dan saat ini ada yang telah bersiaran digital penuh dan sedang uji coba. Kemudian persiapan infrastruktur berupa penggantian perangkat digital juga telah dilakukan, disaping kesiapan SDM  melalui berbagai pelatihan. Penghitungan rencana tarif sewa Mux, dan sosialisasi mengenai digitalisasi kepada masyarakat, juga telah dilaksanakan.

LPS penyelenggara program yang berafiliasi dengan LPS penyelenggara Mux juga telah ikut bersiaran digital, baik uji coba ataupun on air.

Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). (FMB9/John/VR/TR)