Pasal ASO, Berikan Efisiensi Penggunaan Frekuensi

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 17 Desember 2020 | 19:54 WIB - Redaktur: Untung S - 712


Jakarta, InfoPublik – Perundang-undangan Omnibus Law Cipta Kerja pasal Analog Switch Off (ASO) membawa efisiensi dalam penggunaan pita frekuensi di Indonesia. Dalam pasal tersebut, penggunaan pita frekuensi yang diperuntukkan bagi televisi dapat disesuaikan dengan kebutuhannya.

"Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja membawa efisiensi dalam penggunaan frekuensi, " Direktur Penyiaran Direktorat PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryantika Kurnia saat diskusi media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Migrasi Penyiaran Digital, Menuju Masyarakat Informasi". Diskusi FMB 9 digelar secara virtual dari ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Peralihan televisi dari analog ke digital ditegaskannya berdampak besar dalam penggunaan pita frekuensi. Terdapat sejumlah perubahan penggunaan frekuensi secara signifikan yang diperuntukkan bagi sektor penyiaran dalam negeri, khususnya televisi.

Efisiensi yang dimaksud adalah penggunaan pita frekuensi yang diperuntukkan bagi seluruh stasiun televisi dapat dipangkas hingga mencapai 176 Mega hertz dari yang sebelum memakan pita frekuensi sebanyak 328 Mega hertz.

"Migrasi ke digital dari kebutuhan frekuensi yang tadinya mencapai 328 Mega hertz hanya dibutuhkan sebanyak 176 Mega hertz. Sisanya 112 Mega hertz dipergunakan sektor lainnya," katanya.

Selanjutnya, kebutuhan pemancar yang tadinya sangat besar pun kini dengan beralihnya analog ke digital dapat ditekan sedemikian rupa. Ketika beralih ke digital, satu pemancar dapat dipergunakan oleh 13 program berbeda yang disiarkan secara langsung ke berbagai wilayah.

"Satu pemancar dapat diisi oleh 13 program dari siaran televisi," ujar dia.

Adanya efisiensi pita frekuensi yang dipergunakan, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo akan membuat kualitas siaran lebih baik. Bahkan pemerintah menjamin siaran televisi yang diberikan dapat lebih baik daripada menggunakan televisi analog. "Pemerintah menjamin kualitas siaran berkualitas," katanya.

Pemerataan siaran televisi juga semakin baik, karena dengan digital mampu menjangkau berbagai pelosok yang terdapat di dalam negeri. Khususnya, di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) pemerintah memastikan mendapatkan siaran televisi yang berkualitas.

"Televisi digital dapat mencakup banyak wilayah di berbagai pelosok Indonesia," katanya.

Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). (FMB9/Toro/VR/TR)