Jakarta, InfoPublik - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap 718 kasus perjudian, termasuk judi online, sepanjang 2026. Dalam penindakan tersebut, Polri menetapkan 1.164 tersangka, menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun, serta memutus akses 278 ribu situs dan konten perjudian daring bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat serta berdampak terhadap kehidupan sosial dan perekonomian. "Dengan melakukan pengungkapan 718 kasus, penetapan 1.164 tersangka, menyita barang bukti sejumlah 1,75 triliun rupiah, dan pemutusan 278.000 situs dan konten perjudian daring bersama-sama dengan Kementerian Komdigi," kata Kapolri saat memberikan sambutan pada Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah perjudian daring jaringan internasional yang melibatkan 322 warga negara asing yang mengelola 145 domain. Sebanyak 291 WNA pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri menegaskan, pemberantasan judi online terus diperkuat melalui penindakan terhadap para pelaku, pengungkapan jaringan, serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memutus akses terhadap platform perjudian ilegal.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi akibat praktik perjudian, sekaligus menjaga ruang digital yang aman dan sehat.
Polri akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian, termasuk judi online, melalui pendekatan yang komprehensif dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menekan peredaran praktik perjudian di Indonesia.