Menkominfo Apresiasi PSE dan Payment Gateway yang Terapkan Pakta Integritas Anti-Judi Online

: Menkominfo Budi Arie Setiadi (Humas Kominfo)


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 4 September 2024 | 21:54 WIB - Redaktur: Untung S - 452


Jakarta, InfoPublik – Sebanyak 22 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Penyedia Jasa Pembayaran (PSE PJP) dan 8 Payment Gateway (PG) menerima apresiasi dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi karena telah mematuhi peringatan serta menerapkan mitigasi untuk tidak memfasilitasi aktivitas perjudian online. Mereka juga telah menandatangani Pakta Integritas Anti-Judi Online.

"Mereka telah berhasil mengidentifikasi celah yang mungkin dimanfaatkan oleh user untuk kegiatan yang melanggar hukum dan menerapkan mitigasi yang sesuai. Langkah ini sangat penting dalam melindungi layanan digital dari penyalahgunaan," ujar Menkominfo di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Budi Arie menyebutkan bahwa Kementerian Kominfo telah menerima laporan audit internal dari PSE PJP dan PG terkait mitigasi serta langkah-langkah yang diambil untuk mencegah penyalahgunaan layanan mereka oleh pelaku perjudian online. Hasil laporan ini memastikan bahwa layanan yang mereka tawarkan tidak mendukung atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.

"Laporan ini penting sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi yang ada, serta menunjukkan bahwa layanan sistem elektronik yang digunakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Menkominfo telah mengirimkan Surat Peringatan kepada 22 PSE PJP pada 10 Agustus 2024 dan Surat Perintah kepada 8 Payment Gateway pada 14 Agustus 2024 untuk memastikan layanan mereka tidak disalahgunakan untuk perjudian online. Langkah ini diambil berdasarkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang mereka miliki.

Berikut adalah daftar beberapa PSE PJP dan PG yang telah memenuhi perintah dan melaporkan hasil audit internal mereka kepada Kementerian Kominfo:

  1. BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta - Loket Bank Jogja
  2. Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronik
  3. Sahabat Kirim Digital - EasyLink
  4. Sinar Merak Santoso Syariah - SMS Pay
  5. Solusi Pembayaran Nasional - SPNPAY
  6. Nusapay Solusi Indonesia - Nusapay
  7. Bank Nano Syariah - Aira Mobile
  8. Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia - Internet Banking Web Bank BRI
  9. E2Pay Global Utama - E2Pay
  10. AirPay International Indonesia - ShopeePay

Menkominfo menekankan pentingnya langkah preventif ini untuk melindungi ekosistem digital di Indonesia dan memastikan bahwa transaksi elektronik berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 13 September 2024 | 22:02 WIB
Perjalanan 23 Tahun Kominfo: Menuju Indonesia Berdaulat di Era Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 13 September 2024 | 18:39 WIB
Kominfo Ajak Media dan Platform Digital Ciptakan Ruang Informasi Sehat
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 12 September 2024 | 22:20 WIB
Indonesia Siap Wujudkan Transformasi Digital Menuju Visi Digital 2045