Cegah Judi Online, Propam Polres Aceh Barat Periksa Ponsel Anggota

: Propam Polres Aceh Barat, memeriksa handphone milik personel saat dilaksanakan apel pagi di halaman Mapolres Aceh Barat. (mc aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Jumat, 12 Juli 2024 | 22:30 WIB - Redaktur: Juli - 176


Banda Aceh, InfoPublik - Pemberantasan judi online terus dilakukan oleh Polres Aceh Barat. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, kalangan internal pun tidak lepas dari sasaran.

Kasi Propam Polres Aceh Barat, Iptu Ichwanuddin Ritonga, seperti dikutip dalam rilis yang diterima MC Aceh, Jumat (12/7/2024), memeriksa secara acak handphone milik personel saat dilaksanakan apel pagi di halaman Mapolres Aceh Barat. 

Satu persatu handphone personel Polres Aceh Barat yang mengikuti apel pagi diperiksa secara acak oleh Kasi Propam, demi memastikan tidak ada anggota Polri yang bermain judi online.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasi Propam Iptu Ichwanuddin Ritonga mengatakan, pengecekan handphone personel yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan Polri dan Kapolres untuk mengantisipasi judi online di kalangan kepolisian.

“Hal ini merupakan bentuk pengawasan melekat kepada personel. Sekaligus memastikan tidak ada anggota yang terlibat judi online,” tegas Kasi Propam.

Pemeriksaan yang dilaksanakan pihaknya ini dilakukan secara dadakan namun rutin sebagai tindak lanjut maraknya pemakaian aplikasi di ponsel sebagai ajang pertaruhan dan perjudian. 

“Sesuai arahan Kapolres Aceh Barat kami akan terus melaksanakan pemeriksaan secara berkala untuk hp Personel. Kami berkomitmen akan langsung mengambil tindakan tegas apabila ada personel yang kedapatan bermain judi online,” ujarnya.

Sebelum dilakukan penindakan kepada masyarakat, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap anggotanya secara internal. "Jadi terkait pemberantasan judi online ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, namun juga internal Polisi,” tegas Kasi Propam.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Iptu Ichwanuddin Ritonga mengatakan pihaknya tidak menemukan pelanggaran signifikan atau aplikasi/situs judi online pada handphone personel. (mc aceh/aqi)