- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 24 November 2024 | 10:00 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 9 Juli 2024 | 05:24 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 682
Padang, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.365.05/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 terkait larangan judi online (judol) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar menjelaskan, bahwa berdasarkan pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online, serta maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online yang meresahkan kehidupan sosial.
Atas dasar sejumlah pertimbangan itu, Pemkot Padang merasa perlu mengeluarkan larangan tersebut.
"Kepada kepala perangkat daerah, agar memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online," ujar Andree saat dikonfirmasi di Padang, Senin (8/7/2024).
Andree meminta, agar seluruh kepala OPD melakukan pengawasan kepada para pegawainya di masing-masing OPD. Terlebih lagi, dalam menggunakan jaringan internet resmi pemerintah agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.
"Seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Padang agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mengimbau larangan judi online," terang Andree.
Ia menegaskan, bahwa apabila ditemukan ASN yang terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
"Tak hanya itu, kepada camat dan lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat secara bersama untuk mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing," pungkasnya.
(MC Padang / Junee)