Cegah Judi Online, Petugas Gabungan di Banda Aceh Razia Warkop

: Petugas gabungan saat melakukan patroli ke warkop untuk mencegah judi online, di Banda Aceh. (mc aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 2 Juli 2024 | 22:54 WIB - Redaktur: Juli - 238


Banda Aceh, InfoPublik - Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Kodim 0101/KBA, Satpol PP dan WH melakukan patroli di sejumlah warung kopi di Banda Aceh sebagai upaya pencegahan aktivitas judi online.

"Patroli ini guna mencegah aksi judi online yang selama ini dilaporkan masih banyak terjadi, khususnya di warung-warung kopi yang kian meresahkan masyarakat," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama di Banda Aceh.

Berdasarkan keterangan yang diterima Selasa (2/7/2024), saat patroli, kata dia, petugas melakukan langkah preventif dengan mengimbau dan memberikan sosialisasi, sekaligus peringatan kepada para pengunjung warkop agar tak bermain judi online.

Selain itu, petugas juga mengimbau para pelaku usaha atau pengelola warung kopi agar memasang spanduk larangan bermain judi online di tempat usahanya.

"Langkah ini penting khususnya bagi para pelaku judi online mengetahui bahwa ada larangan bermain judi online di tempat itu, diharapkan ada sadar dan tidak berani bermain," ujarnya.

Menurut Fadillah, kesadaran masyarakat sangat penting untuk mencegah maraknya perjudian online. Untuk memberantas hal itu, dibutuhkan peran semua pihak dan menjadi tanggung jawab bersama. 

Penegakan hukum atau proses pidana, lanjut dia, akan menjadi cara terakhir sebagai bentuk ketegasan jika bagi pelaku yang dengan terang-terangan bermain judi online.

"Termasuk tempat pelaku usaha yang membiarkan adanya judi online. Makanya, sebagai langkah awal kita upayakan pencegahan terlebih dahulu," tutup Kompol Fadillah.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 pemain judi online pada sejumlah warung kopi di ibu kota Provinsi Aceh itu.

Pelaku judi online, bakal dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 12 cambuk atau denda 120 gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan. (mc aceh/aqi)