: Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman menjelaskan bahayanya kecanduan judi online, dikalangan masyarakat. Sy kamaruzaman juga memastikan akan menindak tegas ASN apabila kedapatan bermain judi online ditempatnya bekerja, hal tersebut diutarakannya pada Rabu (19/6/2024) di ruang rapat Kantor Bupati Kubu Raya. ird/mc KubuRaya
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Senin, 1 Juli 2024 | 13:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 365
Sungai Raya, InfoPublik – Pengaruh judi online dikalangan masyarakat sejauh ini sangat memprihatinkan terlebih domain permainan judi online ini berseliweran dijalur-jalur media sosial facebook maupun instagram dan medsos lainnya. Dampak buruk pun mengintai masyarakat yang masih suka mengadu nasib dengan server judi online ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kubu Raya, Eddy Mudianto menyebut pemberantasan permainan judi online memerlukan adanya pertama kerjasama dengan operator selular seperti telkom, indosat, im3, three, xl dan Internet service provider (ISP) untuk tidak mengiklankan slot judi online.
“Kedua masih banyaknya mesin pencari (search engine) yang dapat mengakses aplikasi-aplikasi judi online Kemudian ketiga hosting aplikasi judi online yang servernya berada diluar negeri,”katanya, Senin (1/7/2024) di Sungai Raya.
Eddy menjelaskan slot judi telah ditracking oleh pihaknya yang dimana penyimpannya berada di server luar negeri. Kedua tambah Eddy point penting terkait pembertasan judi online ini perlu regulasi ketat dengan memberikan kewenangan lebih besar bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas, pemblokiran situs situs judi online.
“Kerjasama internasional terkait koordinasi penegakan hukum. Dan edukasi masyarakat akan bahayanya kecanduan judi online,”imbuhnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman melarang dengan tegas seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kubu Raya untuk bermain judi online.
“Judi inikan sesuatu yang dilarang dan kita sebagai ASN ini, memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat serta harus menjadi sebagai contoh baik dimata masyarakat,” ucapnya di Sui Raya, Rabu (19/6).
Dari sisi hukum,ia menilai pelaku bermain judi online dapat dikenakkan sanksi baik dari peringatan yang bersifat keras, sedang, ringan hingga pemecatan. Sanksi ini juga terlebih dahulu dilakukan langkah-langkah investigasi.
“Apalagi hal inikan (larangan judi online) menjadi konsen disuluruh jajaran ASN yang berada di republik Indonesia,”tambahnya. (ird/Mc KubuRaya/Eyv)