: Foto : Para pelajar saat dapatkan program
Oleh MC KAB TUBAN, Kamis, 7 Maret 2024 | 20:46 WIB - Redaktur: Juli - 108
Tuban, InfoPublik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, melaksanakan program "Jaksa Masuk Sekolah" (JMS) sebagai kegiatan sosialisasi tentang hukum kepada siswa. Upaya ini dilakukan guna membentuk generasi muda yang berkarakter dan taat hukum.
Mengawali program Jaksa Masuk Sekolah tersebut, pertama dilaksanakan di SMAN 1 Singgahan pada Rabu (6/3/2024), yang diikuti sekitar 100 pelajar gabungan dari SMAN 1 Singgahan, SMKN Singgahan, SMAN Bangilan, SMAN Senori, dan SMAN Kenduruan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Muis Ari Guntoro, selaku Kasi Intelijen Kejari Tuban dan Aditya Pratama Putra, Kasubsi B bidang Intelijen Kejari Tuban sebagai pemateri.
Dalam kesempatan tersebut, Kasubsi B bidang Intelijen Kejari Tuban, Aditya Pratama Putra menyampaikan beberapa hal yang pada intinya bahwa tugas fungsi kejaksaan, selain penegakan hukum, juga melakukan preventif timbulnya pelanggaran hukum.
“Program Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan salah satu tupoksi kejaksaan dalam rangka memberikan edukasi tentang hukum sebagai langkah preventif,’’ ujar Kasubsi B bidang Intelijen Kejari Tuban, Aditya Pratama Putra, Kamis (7/3/2024).
Diharapkan dengan adanya program JMS, para pelajar sebagai generasi penerus bangsa mengetahui tentang hukum dan jangan sampai ada yang terlibat atau melakukan tindakan yang melawan hukum.
Selain itu, dijelaskan pula tentang pendidikan karakter dan nilai-nilai anti korupsi antara lain; kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.
“Termasuk pula penjelasan terkait UU ITE yang terdapat pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online,’’ terangnya.
Menurut Aditya, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.
Lanjut Aditya, pemahaman tersebut penting agar para pelajar tidak melanggar UU ITE dan bermedia dengan baik. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro, menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah yang telah mendukung Program Jaksa Masuk Sekolah dengan menghadirkan para siswa.
Ia berharap, dengan program JMS yang diberikan tersebut, para siswa-siswi dapat terhindar dari masalah hukum dan para siswa juga semakin bijak dalam menggunakan sosial media sehingga terhindar dari risiko hukum yang ada dalam UU ITE.
Dia juga berpesan supaya para pelajar memanfaatkan kemajuan teknologi dengan baik dan benar serta tetap berhati-hati.
Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro-Tuban Maskun, menyampaikan terima kasih Kepada Kejaksaan Negeri Tuban atas kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dalam rangka kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum di SMAN 1 Singgahan.
Kegiatan tersebut menjadi kehormatan dan kesempatan yang luar biasa bagi para peserta didik untuk belajar tentang masalah hukum.
Ia menambahkan jika tujuan Jaksa Masuk Sekolah adalah memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah akan terus dilakukan sebagai bentuk sinergi antara kejaksaan bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro-Tuban.
Program JMS tersebut, selanjutnya juga akan diadakan di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Tuban dalam rangka meningkatkan sinergi antara Kejari Tuban dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro-Tuban. (achmad choirudin/hei)