: YBHA Tangani 215 Kasus Selama 2023
Oleh MC PROV ACEH, Jumat, 29 Desember 2023 | 18:22 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 75
Banda Aceh, InfoPublik - Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri, dalam setahun terakhir telah menangani 215 kasus.
Advokasi YBHA fokus pada penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan advokasi terhadap hak-hak perempuan di Provinsi Aceh.
YBHA Peutuah Mandiri mencatat bahwa perceraian masih menduduki angka paling tinggi, dan disusul pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang dilakukan oleh orang terdekat korban diposisi berikutnya.
Selama satu tahun ini, berkaca pada pengalaman kasus perceraian yang telah kami tangani. Motif terjadinya tindak perkara tersebut berlatarbelakangkan berbagai hal, dari permasalahan ekonomi, KDRT, sampai banyaknya suami yang menelantarkan keluarga serta alasan salah satunya adalah judi online.
"Menyangkut trend baru alasan perceraian yakni permainan judi online patut kita waspadai karena akan mendominasi di tahun-tahun berikutnya," ujar Manager Kasus dan Advokasi, Vatta Arisva, SH., MH, Jumat (29/12/2023).
Dikatakan, alasan ini muncul karena minimnya lapangan pekerjaan yang menjanjikan, sehingga mereka mencari alternatif baru dalam menghasilkan pundi-pundi ekonomi karena tergiur dengan ajakan agen-agen judi online tersebut.
Kasus perceraian ini sangat memprihatinkan karena sudah barang tentu berimbas pada psikologis dan tumbuh kembang anak pascaperceraian orangtuanya.
"Karena anak broken home berpotensi mengalami sejumlah permasalahan lainnya baik itu penelantaran secara ekonomi, pelecehan, pemerkosaan, gelandangan dan penambahan angka anak yang putus sekolah juga berpotensi meningkat. Hal ini juga berbanding lurus berimbas pada sisi perempuannya," kata dia.
Untuk pelecehan dan perkosaan yang melibatkan anak dan perempuan banyak terjadi dalam lingkungan pendidikan, keluarga terdekat dan salah dalam pergaulan. Kejadian memilukan tersebut dilakukan dengan motif merayu/mengajak korban bahkan memaksa untuk melakukan hubungan badan.
"Selama ini juga YBHA Peutuah Mandiri telah melakukan berbagai upaya seperti penyuluhan hukum, pelatihan paralegal, workshop perlindungan anak, pelatihan aparatur gampong terkait dengan isu kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan serta memfasilitasi beberapa Gampong yang tersebar di 2 kecamatan di Aceh Besar (Kuta Baro dan Blangbintang) untuk membuat Qanun Gampong sebagai upaya dini pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan," ungkapnya. (mc04)