Kapolsek Pidie Gelar Jumat Curhat dengan Tokoh Masyarakat

: Kapolsek Pidie Gelar Jumat Curhat dengan Tokoh Masyarakat


Oleh MC PROV ACEH, Jumat, 15 Desember 2023 | 17:07 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 223


Sigli, InfoPublik – Kapolsek Kecamatan Pidie bersama tokoh masyarakat sukses gelar Jum’at Curhat untuk situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilkum Polsek Pidie Polres Pidie, Jumat (15/12/2023).

Dalam Jum’at curhat itu, Kapolsek Pidie AKP Sukrizal,S.H, menjelaskan tentang fungsi Contact person Hot Line Polres Pidie, bahwa setiap masyarakat yang mengadu langsung diterima oleh Kapolres Pidie dan akan di rahasiakan identitasnya.

“Saya sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari para tokoh- tokoh Kecamatan Pidie untuk sama–sama kita menjaga dan mencegah terkait peredaran Narkoba, dan berharap apabila memgetahui adanya kegiatan tab supaya segera melaporkan ke pihak Kepolisian,” harapnya

Ketahui bersama saat ini Polisi lagi maraknya melakukan pemberantasan Perkara Judi online di tiap–tiap daerah termasuk di Wilayah hukum Polres Pidie bahkan Bapak Kapolda Aceh juga sudah mengirim surat ke Komimfo supaya dapat memblokir situs tersebut.

“Apabila terdapat perkara yang masih bisa diselesaikan di Desa maka silahkan diselesaikan dan berkoordinasi dengan Pihak Bhabinkamtibmas yang melekat di desa masing-masing,” kata Akp Sukrizal,S.H, Kapolsek kecamatan Pidie.

Dalam kegiatan tersebut hadir langsung kapolsek Pidie Akp Sukrizal, S.H, Camat Pidie/ Ir.Saful Zuhri, Pgs Danramil 04 Pidie/Peltu Fakhrul Razi, Waka Polsek Pidie Ipda Syahnan,S.E, Geusyik Gampong Pulo Bube, Kanit Bimmas Polsek Pidie, Bhabinkamtibmas Polsek Pidie, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan perwakilan masyarakat.

Sementara salah satu tokoh masyarakat kecamatan Pidie berharap peneyelasaian masalah dapat dilakukan di setiap desa difasilitasi oleh Pihak Polsek/Bhabinkamtibmas.

“Masalah Qanun Aceh nomor 9 tentang ada 18 masalah yang bisa diselesaikan di Desa dan kami mohon kepada Pihak Polsek/Bhabinkamtibmas di Desa supaya memfalitasi masalah penyelesaian masalah Qanun tersebut,” kata salah satu tokoh masyarakat kecamatan Pidie.

Dalam pada itu, Kapolsek langsung merespon dengan menjawab pertanyaan dari masyarakat itu bahwa Perkara Penyelesaian tentang Qanun Aceh Nomor 09 tersebut silahkan Para Keuchik atau perangkat desa diselesaikan secara kekeluargaan di setiap desa masing-masing. (mc04)