[SIARAN PERS] Sampai 17 September 2023, Kominfo Tangani 3,7 Juta Konten Negatif

: Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Rapat Koordinasi bersama Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). (Humas Kominfo)


Oleh Elvira, Rabu, 20 September 2023 | 15:31 WIB - Redaktur: Elvira - 68


Siaran Pers Kementerian Kominfo
No. 312/HM/KOMINFO/09/2023

Selasa, 19 September 2023

tentang

Sampai 17 September 2023, Kominfo Tangani 3,7 Juta Konten Negatif

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan penanganan konten negatif di situs maupun media sosial. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan hingga 17 September 2023, jumlah konten negatif yang sudah ditangani Kementerian Kominfo mencapai 3.761.730 konten.  

“Dari Tahun 2018 s.d. 17 September 2023 sudah ada 3.761.730 konten negatif yang ditangani. Sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi. Adapun penanganan sisipan laman judi pada Situs Pemerintahan mencapai 9.607 temuan," jelasnya dalam Rapat Koordinasi bersama Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023). 

Menteri Budi Arie menyatakan, sejak 17 Juli 2023 s.d. 17 September 2023, ada sebanyak 200.216 konten negatif yang telah ditangani Kementerian Kominfo.  

“Khusus judi online sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening,” tuturnya. 

Menkominfo menegaskan telah melakukan sejumlah terobosan dalam penanganan konten negatif, terutama konten judi online. Pada tanggal 14 September 2023, Menteri Budi Arie menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online. 

“Kementerian Kominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu 7 hari sejak tanggal 14 September 2023,” tandasnya. 

Menurut Menkominfo, sesuai instruksi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online.

“Selanjutnya melakukan edukasi dan sosialisasi anti judi online, menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) supaya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online, dan berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mengampanyekan, ataupun berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dengan aktivitas judi online," jelasnya. 

Kementerian Kominfo juga meningkatkan kapabilitas mesin dan sumberdaya manusia untuk penanganan konten negatif, agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani. Khusus penanganan konten judi online, Kementerian Kominfo melakukan crawling Uniform Resource Locator (URL) atau  tautan dan rekening terkait dengan konten negatif dan mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kementerian Kominfo juga melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan platform digital untuk memoderasi  konten bermuatan negatif. Selanjutnya, peningkatan pengawasan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet. Dan, kerjasama dengan kejaksaan untuk melakukan monitoring konten dan isu di ruang digital," tandas Menteri Budi Arie. 

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, hadir Wakil Ketua Komite 1 DPD RI Sylviana Murni dan seluruh anggota Komite 1 DPD RI. Sementara, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan.*

Biro Humas Kementerian Kominfo

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 4 November 2024 | 15:38 WIB
Tindakan Tegas Kemkomdigi: Nonaktifkan 11 Pegawai Terlibat Judi Online
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 4 November 2024 | 05:48 WIB
Kemkomdigi Bekukan Akun Pemengaruh yang Terhubung ke Situs Judi Online