:
Oleh Putri, Selasa, 1 Agustus 2023 | 05:49 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 201
Jakarta, InfoPublik – Seiring dengan perkembangan, karakteristik korban kasus (TPPO) mengalami pergeseran. Pelaku tidak hanya menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah, namun orang dengan pendidikan tinggi.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang perlu penanganan secara komprehensif dari hulu sampai hilir.
“Modusnya bermacam-macam mulai dari iming-iming tawaran magang kerja, beasiswa, hingga pendapatan instan melalui online scamming (judi online),” kata Ratna melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik Senin (31/7/2023).
Ratna mengungkapkan, maraknya kasus perdagangan orang yang terjadi mendorong pemerintah untuk lebih waspada dan meningkatkan komitmen untuk memberantas TPPO.
Hal tersebut dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkan dari perdagangan orang sangat dirasakan bagi korbannya yang dieksploitasi secara fisik, seksual, ekonomi maupun pemerasan dan manipulasi.
Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat pada 2020-2022 terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan.. sebanyak 96 persen korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak.
Merespon beragam modus TPPO, pemerintah menegaskan komitmen melalui UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan dikuatkan dengan penerbitan berbagai aturan turunan sebagai pelaksanaan atau operasionalisasinya di lapangan.
“Pemerintah juga telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) di Pusat dan Daerah yang diimplementasikan melalui rencana aksi dan penerbitan berbagai standar operasional prosedur terkait pencegahan dan penanganan TPPO,” kata Ratna.
GT PP TPPO Pusat terdiri dari 27 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari enam sub GT yaitu Sub GT Pencegahan, Sub GT Rehabilitasi Kesehatan, Sub GT Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, dan Reintegrasi Sosial.
Kemudian Sub GT Pengembangan Norma Hukum, Sub GT Penegakan Hukum, serta Sub GT Koordinasi dan Kerja sama. Lalu, GT PP TPPO daerah juga sudah terbentuk di 32 Provinsi dan 245 Kabupaten/Kota.
Foto: KemenPPPA