:
Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika
No. 153/HM/KOMINFO/07/2023
Kamis, 20 Juli 2023
tentang
Menkominfo Ungkap Modus Sebaran Konten Judi Online
Indonesia menjadi salah satu negara di ASEAN yang melarang judi online. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya memberantas situs judi online, termasuk menindak tegas influencer yang mempromosikan dan memfasilitasi konten judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan tindakan promosi dan fasilitasi konten judi online, saat ini menjadi salah satu modus penyebaran konten judi online. Adapun modus baru penyebaran konten judi online juga menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan.
“Selain melalui para influencer, modus penyebaran konten judi online yang marak akhir-akhir ini juga melalui SMS-blast dan WA-blast,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).
Menteri Budi Arie memastikan Kementerian Kominfo akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomuniasi seluler guna mencegah penyebaran konten judi online.
"Itu kita nanti akan koordinasikan dengan operator seluler bagaimana mereka punya sistem atau mekanisme supaya WA blast dan SMS blastnya tidak digunakan untuk hal-hal perjudian online itu," tegasnya.
Menkominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten judi online. Menurutnya, Kementerian Kominfo siap melayani setiap laporan masyarakat berkaitan dengan judi online.
“Kita juga meminta partisipasi masyarakat memberikan informasi dan pengaduan bila mana situs-situs yang mengandung unsur perjudian langsung kita eksekusikan. Komitmen nggak usah diragukan, tinggal eksekusi," ujarnya
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan selama ini sebaran konten judi online ditengarai juga ada yang berasal dari luar negeri. Dirjen Semuel menduga situs judi online yang tersebar saat ini berpusat di negara-negara yang telah melegalkan judi online.
"Tapi begitu masuk di Indonesia, yang dilakukan pemerintah melakukan pemutusan akses. Ada tiga langkah, pertama adalah domain name atau website-nya. Kedua kalau ketahuan IP, juga kita putus akses. Kalau berupa aplikasi, aplikasinya juga kita putus aksesnya. Untuk melengkapi, jika ada rekening, yang digunakan itu juga kita blokir, supaya mempersempit ruang gerak mereka melakukan kegiatan ilegal ini," jelasnya.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menjelaskan pemutusan akses terhadap situs dan platform media sosial untuk konten judi online maksimal dilakukan dalam 1x24 jam.
“Laporan masyarakat merupakan salah satu wujud dukungan terhadap pemerintah dalam memberantas judi online. Penanganan (situs judi online) selama-lamanya 1x24 jam. Bisa 2 jam, bisa 3 jam," tandasnya.
Mengenai masih ada situs pemerintah yang memuat tautan judi online, Dirjen Semuel menyatakan sudah lebih dari 5.000 situs yang ditangani. Menurutnya, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk memastikan situs pemerintah tidak rentan dengan penyusupan.
"Nanti ada ketentuan. Sebelum situs-situs pemerintah itu di-upload ataupun dipublikasikan itu harus lolos dulu test dari BSSN," ujarnya.
Dalam konferensi pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo.
Biro Humas Kementerian Kominfo