:
Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 20 Juli 2023 | 14:26 WIB - Redaktur: Untung S - 403
Jakarta, InfoPublik – Semua jaringan perjudian online yang beroperasi di Indonesia dipastikan berasal dari luar negeri, termasuk dari negara-negara anggota ASEAN, terkecuali Brunei Darussalam karena diperbolehkan pemerintah setempat atau legal.
“Kita tahu seluruh negara-negara di ASEAN (memilki kecuali Brunei) misalnya kan judi itu legal, Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers tentang Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Kamis (20/7/2023).
Menurut Menteri Budi Arie, status legal perjudian online di hampir seluruh negara, khususnya di ASEAN, menjadi salah satu penyebab maraknya penawaran permainan haram tersebut di ruang digital nasional.
“Itu tidak ngomong negara Asia yang lain, di ASEAN saja kan cuma Indonesia yang masih melarang (perjudian online), kan diluar ASEAN semua legal, tinggal kita saja sama Brunei mungkin yang masih ilegal,” kata Menkominfo.
Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, perjudian online ditengarai berpusat di negara-negara yang membebaskan dan mengaturnya untuk menambah pendapatan mereka.
“Jadi mereka (judi online) blak-balakan di negaranya , tapi begitu itu masuk ke Indonesia ada resitensi dari pemerintah, yaitu dengan melakukan pemblokiran,” ungkap Dirjen Semuel.
Dalam melakukan pemblokiran perjudian online, Kementerian Kominfo melakukan tiga hal, yakni pemblokiran domain website, memblokir alamat IP website jika ketahuan, dan pemblokiran aplikasi terkait jaringan pelakunya.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai hal untuk mempersempit ruang gerak para pelaku atau jaringannya dengan memblokir rekening yang dipergunakan.
“Untuk melengkapi tadi, kalau ada rekening-rekening yang digunakan kita blok supaya mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini,” tegas Dirjen Aptika Kominfo.
Foto: Agus Siswanto/InfoPublik