Polresta Bukittinggi Tangkap Pelaku Togel Online, Terancam 10 Tahun Penjara

:


Oleh MC KAB AGAM, Sabtu, 12 November 2022 | 19:41 WIB - Redaktur: Tobari - 427


Agam, InfoPublik - Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria pelaku judi online di Nagari Sungai Cubadak, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, yang menyebut bahwa penangkapan dilakukan tim Opsnal Pekat Singgalang 2022.

"Benar, telah terjadi penangkapan pada Kamis (10/11/2022) malam, sekira pukul 23.30 WIB," kata AKP Fetrizal, Jumat (11/11/2022).

Terkait inisial, AKP Fetrizal menyebut, pelaku berinisial S (39), diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online.

Melalui tangan pelaku, kata AKP Fetrizal, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo berwarna biru.

Selain itu, kata AKP Fetrizal, barang bukti lainnya adalah satu buah buku rekening BRI. "Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Bukittinggi," katanya.

Akibat perbuatan pelaku, kata AKP Fetrizal, pelaku dikenai Pasal 303 KUHPidana. Ancaman untuk pelaku, dipidana penjara paling lama sepuluh tahun. (MC Agam/toeb)