:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Rabu, 7 September 2022 | 03:48 WIB - Redaktur: Tobari - 795
Banda Aceh,Infopublik – Maraknya judi online menjadi ancaman serius bagi generasi Aceh, khususnya bagi warga Kota Banda Aceh. Apalagi, penggandrung judi online yang berbasis aplikasi itu tidak mengenal batas usia.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka ke depan akan bermunculan individu-individu yang apatis dan perilaku hidupnya bertentangan dengan norma-norma agama maupun sosial.
Kekhawatiran tersebut disampaikan oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, merespons keluhan warga kota atas fenomena maraknya judi online, khususnya yang bermain di ruang-ruang publik seperti warung kopi dan cafe, Senin (5/9/2022).
Saat memimpin rapat paripurna DPRK pada Rabu (31/8/2022) lalu, Farid juga menyampaikan kekhawatiran serupa di hadapan Pj Wali Kota dan para pemangku kebijakan di Kota Banda Aceh.
Kekhawatiran tersebut menurut Farid sangat beralasan, mengingat para penjudi online ini tidak hanya kehilangan waktu produktif mereka saja, tetapi efek negatifnya bisa berdampak serius baik secara finansial, sosial, fisik, maupun psikologis.
Misalnya, tak sedikit kasus pencurian yang terjadi karena pelakunya memerlukan modal untuk berjudi.
Secara psikologis, seseorang yang telah kecanduan judi online ini akan kehilangan konsentrasi untuk melakukan aktivitas lain, seperti bekerja, menarik diri dari masyarakat, bahkan tidak peduli dengan apa yang terjadi di sekitarnya.
"Kita tentunya tidak ingin generasi Aceh di masa mendatang menjadi individu yang apatis," ujar Farid, Senin (5/9/2022).
Oleh karena itu, Farid mengajak semua pihak bergerak bersama dan memberantas praktik judi online ini secara terintegrasi.
Apalagi kata Farid, sebagai ibu kota dari provinsi yang menerapkan syariat Islam, Banda Aceh perlu menjadi contoh atau model kota yang produktif dan dinamis.
Tindakan memberantas judi online secara masif menurutnya sangat penting dan mendesak dilakukan, mengingat fenomena ini semakin marak dan menjadi tren digital yang salah kaprah di kalangan masyarakat, khususnya pemuda dan remaja.
”Sudah banyak tokoh agama, tokoh masyarakat dan para orang tua yang mengeluhkan soal judi online kepada kami selaku pimpinan DPRK,” kata Farid Nyak Umar.
Dalam hal ini, Farid juga meminta perhatian serius dari Pemko Banda Aceh, khususnya Diskominfotik sebagai leading sector agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah atasan dan pihak terkait untuk memblokir aplikasi-aplikasi yang mengarah pada judi online.
Di era digital ini kata dia, keterikatan seseorang dengan perangkat teknologi memang tak bisa dihindari. Namun, banyak hal positif lainnya yang bisa dilakukan dengan perangkat-perangkat tersebut ketimbang memanfaatkannya untuk bermain judi.
Pihaknya kata Farid sudah merespons persoalan ini sejak tahun 2020 lalu, di antaranya melakukan pertemuan dengan MPU.
Pihaknya juga telah memanggil 10 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lintas sektoral, dan meminta Pemko Banda Aceh untuk menggandeng para pihak dan stakeholder dalam memberantas judi online.
Dari segi qanun dan fatwa ini sudah sangat jelas hukum dan konsekuensi dari aktivitas judi online ini. Ada Fatwa MPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Judi Online itu haram, begitu juga Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds).
"Tentu sebagai wakil masyarakat Banda Aceh, kami berkewajiban merespon keluhan itu," ujar Farid
Farid juga menyambut baik langkah Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, dan jajarannya dalam memberantas praktik judi online di Kota Banda Aceh.
”Karena itu, sekali lagi kami sangat mendukung upaya yang dilakukan pihak Polresta Kota Banda Aceh dalam membongkar praktik judi online ini beberapa waktu lalu. Diharapkan perbuatan yang dilarang agama tersebut bisa diberantas hingga ke akarnya,” ujarnya. [bana aceh/toeb]