Ketua DPD: Minta Polisi Tangkap Bos Judi Besar, Bukan Kejar Operator Lapangan

:


Oleh Wandi, Sabtu, 3 September 2022 | 06:43 WIB - Redaktur: Untung S - 639


Jakarta, InfoPublik - Ketua  Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Polri memberantas tuntas kasus perjudian hingga pihak pendukung aktivitas tersebut.

Menurutnya, selama ini terpantau hanya karyawan dari situs judi online yang ditangkap. Padahal dibalik itu, disinyalir ada pengelola besarnya.

"Kita mengapresiasi pemberantasan perjudian oleh aparat kepolisian. Namun sayangnya bos dari judi online belum diberitakan ditangkap. Yang terdengar masyarakat polisi baru menangkap karyawan atau operator lapangan dari situs judi online," kata LaNyalla dalam siaran resminya diterima InfoPublik, Kamis,  (1/9/2022).

Oleh karena itu, dia meminta polisi membongkar secara tuntas dan memprioritaskan pemidanaan kepada bos besarnya.

"Perjudian online sangat merusak mental anak-anak muda. Dua tahun kita dilanda pandemi banyak yang kehilangan pekerjaan. Ketika muncul perjudian online dengan tawaran-tawaran mudah memperoleh uang, akhirnya hal ini membius anak-anak muda. Mereka terjerumus pada judi online dan sulit menghentikannya," papar LaNyalla lagi.

Yang lebih parah, lanjutnya, tawaran judi online langsung melalui SMS. Artinya pelaku bukan hanya membuka situs judi online semata tetapi juga membobol data.

"Itu patut menjadi perhatian aparat juga. Sebab menghubungi langsung ke nomer pribadi tentu saja sangat mengganggu privasi. Dan perlu diusut kenapa situs judi itu tahu nomer pribadi orang," tuturnya

Mewakili publik, LaNyalla mengaku mendukung Polri agar menangkap pelaku perjudian online dan juga pihak-pihak yang berkait atau pihak lain yang turut melindungi aktivitas perjudian.

Dia juga berharap aparat kepolisian dan instansi terkait mengedukasi pengguna internet agar tidak masuk pada situs judi online.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya, mulai dari Mabes hingga Polda, untuk memberantas pelaku aktivitas judi baik online maupun konvensional.

Foto: Biro Humas DPD RI