:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:46 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K
Kubu Raya, InfoPublik - Kemudahan mengakses situs slot judi di dunia maya (internet) menjadi hal yang gampang untuk mencari uang. Pundi-pundi uang dalam hitungan menit dapat terkumpulkan bagi pemain maupun agen judi online itu sendiri.
Dikatakan Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy tim Satreskrim Polres Kubu Raya pada tanggal 19/8/2022 menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu ruko yang sering dijadikan tempat bermain judi online jenis slot.
“Berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya. Setelah melakukan penyelidikan, kemudian tim melakukan penindakan dan ditemukan ada beberapa pengunjung yang sedang bermain judi online,” jelas Kapolres dalam keterangan press, dikegiatan press release Mapolres Kubu Raya, Rabu (24/8/2022).
Dari hasil temuan tindak pidana tersebut, Polres Kubu Raya, mengamankan setidaknya sembilan tersangka tindak pidana perjudian secara daring (online), satu di antaranya seorang wanita berinisial AP (50) yang diduga pemilik bangunan ruko sebagai ajang perjudian tersebut.
Beserta barang bukti berupa tujuh monitor komputer, delapan unit CPU, tiga unit modem WiFi induk, satu unit server Houk, tujuh unit mouse komputer, tujuh unit keyboard komputer dan satu unit mikrotik induk.
Para tersangka, sebutnya, diancam hukuman penjara serta denda karena melanggar Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) Junto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE atau pasal 303 KUHP Junto Pasal 56 KUHP.
Sementara pemilik ruko AP mengatakan sudah membuka usaha warung internet selama lima tahun lamanya. Dirinya berdalih tidak mengetahui aktivitas tempat usaha menjadi ajang perjudian secara daring.
“Saya tidak tahu, saya memang punya tempat tapi tidak menyediakan untuk judi online dan saya jarang ditempat bapak (wartawan) jangan tanya saya,” jawabnya singkat.
Faktanya jelas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan menuturkan penyedia tempat terlaksananya judi online dianggap lalai karena pada saat itu, juga dirinya sebagai operator dalam hal membuka situs dan mematikan sarana judi online yang terdiri dari sejumlah unit computer.
“Jadi tersangka itu tahu, bahwa ada aktivitas permainan judi karena situs-situs tersebut terakses di server induk,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama tersangka berinisial F (45) selaku penjual voucher judi online jenis slot mengatakan sudah delapan bulan menjalankan bisnis haramnya.
“Voucher-voucher tersebut dipecah seperti pulsa ada yang seharga Rp 10 ribu, 25 ribu, dan 50 ribu. Teknisnya didapati dari sponsor, selaku menjadi admin judi online. Dengan mengakses Google, semua dapat dipelajari dengan mudah,” bebernya dihadapan wartawan (irdiansyah/MC KubuRaya)