:
Oleh MC Provinsi Sumatera Selatan, Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:29 WIB - Redaktur: Tobari - 167
Palembang, InfoPublik - Judi online yang saat ini sedang marak terjadi membuat berbagai pihak harus bertindak agar pelaku judi online tidak bertambah lagi.
Kasus terhadap tindak pidana judi online yang dilakukan Polda Sumsel merupakan penerapan UU ITE No. 19 Tahun 2016 dan juga sebagai salah satu bentuk aksi yang akan membuat efek jera pelakunya bertempat di Polda Sumsel, Rabu (24/8/2022)
Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru diwakili Kepala Dinas Kominfo Prov Sumsel H. Achmad Rizwan S.STP, MM menghadiri Press Release Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Judi Online.
Rizwan menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumsel bergerak cepat dalam memberantas kejahatan cyber yang saat ini marak terjadi.
"Patroli cyber di Kementerian Kominfo RI setiap harinya melakukan takedown akun judi online namun seperti jamur dimusim hujan setiap harinya juga tetap muncul akun judi online yang lain" ujar Rizwan.
Pemprov Sumsel melalui Dinas Kominfo Prov Sumsel dalam meminimalisir kejahatan cyber telah melakukan sosialisasi, literasi digital, pemanfaatan teknologi informasi ke masyarakat.
Kedepan kegiatan ini akan lebih melibatkan stakehokder terkait agar sinergitas pemberantasan kejahatan online dapat dicegah.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs. Toni Harmanto MH, melalui Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes M Barli Ramadhany SH, SIK menjelaskan pengungkapan kasus penipuan online tersebut bermula dari pantauan Tim Cyber yang melihat ada salah satu akun Youtube yang menawarkan satu akun permainan judi online, dimana Peran pelaku youtuber tersebut mengajak pengikutnya untuk bermain judi online. TKP di Kota Palembang dan Lubuk Linggau.
Turut hadir Kasubdit V Siber Dirkrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti SH dan Kasubbid Penmas AKBP Erlangga, SE,MH, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, SH. (Tim Media Dinas Kominfo Prov. Sumsel/toeb)