:
Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:47 WIB - Redaktur: Untung S - 253
Jakarta, InfoPublik – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menegaskan pemberantasan judi online memerlukan aksi kolaborasi antara para pemangku kepentingan (stakeholder) karena sistem elektronik mereka selalu muncul, walau dengan nama berbeda, setelah diberantas.
“Itu mati satu tumbuh seribu. Jadi, harus kerja keras dan kolaborasi di dalam ruang digital dan di luar (ruang digital),” ujar Menkominfo dalam dalam Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Jakarta pada Selasa (23/8/2022).
Menurut Menkominfo Johnny, kolaborasi telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pemberantasan judi online.
Dalam hal ini, Kemenkominfo melakukan pemberantasan melalui pemblokiran akses judi online di ruang digital, sementara Kepolisian melakukan pembersihan di ruang fisik.
“Itu kolaborasi yang bagus,” imbuh Menkominfo.
Lebih lanjut Menkominfo Johnny mengatakan, hingga saat ini Kementerian Kominfo sudah melakukan penutupan akses terhadap 560.000 sistem elektronik terkait judi online.
Penutupan itu tak hanya menyasar situsnya, melainkan juga akun hingga sistemnya untuk membersihkan ruang digital dari berbagai aktivitas yang melanggar hukum.
“Semua yg ada di ruang digital terkait perjudian, baik alfabet maupun numerikal, kita akan terus ikuti perkembangannya dan take down (tutup) karena itu melanggar hukum,” kata Menkominfo.
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa nilai uang yang beredar di dunia maya terkait judi online, karena yang menjadi fokus Kementerian Kominfo adalah aktivitas akun.
Namun dia menyakini bahwa uang yang beredar terkait aktivitas ilegal tersebut nilainya sangat besar
“Kalau angkanya, di dalam ruang digital itu adanya akun, bukan angka. Kalau (angka) itu di sistem keuangan. Tapi, saya meyakini nggak kecil (nilainya),” tandas Menkominfo.
Acara itu turut dihadiri Menkominfo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong.
Foto: Amiriyandi/InfoPublik.