:
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:16 WIB - Redaktur: Juli - 478
Padang, InfoPublik - Polda Sumbar sampai hari ke-15 Agustus 2022 telah berhasil mengungkap kasus perjudian sebanyak 124 laporan polisi, dengan 230 tersangka yang didominasi oleh pelaku judi online di Sumbar.
"Dari 124 penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online dengan total jumlah tersangka 230 orang," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dalam keterangan persnya, Senin (15/8/2022).
Berkaitan kasus judi ini sebut Dwi, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 303 bis KUHP ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara paling banyak dendanya Rp15 juta.
Kemudian, juga Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp1 miliar.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, SH. S.Ik. MH meningkatkan pemantauan yang akan membawa risiko juga bagi aparat kepolisian yang bermain perjudian, baik sebagai beking, pemasang ataupun pihak kepolisian yang tutup mata dengan adanya perjudian.
"Jumlah penindakan akan dipantau terus oleh Bapak Kapolda Sumbar. Komitmen Kapolda Sumbar tidak ada kasus judi yang diselesaikan secara Restoratif Justice, semua kasus judi harus dinaikkan (sampai) ke pengadilan sampai ada keputusannya," jelas Kabid Humas Polda Sumbar.
Terkait komitmen dan kebijakan Kapolda Sumbar untuk memberantas judi, ia berpesan kepada rekan-rekan wartawan jika mengetahui adanya masyarakat atau anggota kepolisian yang terlibat judi agar segera dilaporkan kepada pihaknya.
"Konstelasi ini tentunya tidak dapat diabaikan oleh aparat penegak hukum, maupun oleh seluruh stakeholder," ujarnya.
Peran seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk dapat memberantas segala bentuk perjudian di Provinsi Sumatra Barat.
"Informasikan kepada kami Polda Sumbar manakala di seputar rekan-rekan ada yang bermain judi. Agar rekan-rekan bisa menyosialisasikan apa yang kita sampaikan. Kita tidak akan kendur dalam memberantas perjudian di Sumbar, hingga Sumatra Barat benar-benar bersih dari praktik judi," kata dia. (MC Padang/Marajo)