Tegas, Kominfo Konsisten Putus Akses Konten Perjudian

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 3 Agustus 2022 | 06:39 WIB - Redaktur: Untung S - 246


Jakarta, InfoPublik – Situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian dipastikan akan dikenakan tindakan tegas berupa pemutusan akses atau blokir secara konsisten.

Hal itu ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, di Jakarta pada Selasa (2/8/2022).

“Sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak 2018. Itu menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” katanya.

Menkominfo Johnny mengatakan, hasil verifikasi terbaru Kementerian Kominfo mengungkapkan terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Untuk itu, Kementerian Kominfo dipastikan telah melakukan eksekusi terhadap belasan sistem elektronik yang mengandung pelanggaran hukum pidana tersebut.

“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada Selasa 2 Agustus 2022 yaitu Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple” jelasnya.

Selain itu, Menteri Johnny mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).

PSE yang mendaftar dianggap melanggar pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tandasnya.

Foto: Humas Kominfo