MPU Kabupaten Bener Meriah Sosialisasikan Fatwa Dan Hukum Islam Dalam Kehidupan Sehar-Hari

:


Oleh KAB. BENER MERIAH, Selasa, 29 Maret 2022 | 17:50 WIB - Redaktur: Kusnadi - 332


Bener Meriah, InfoPublik – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah melakukan sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam kepada masyarakat dengan tajuk “Dengan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam Kita Tingkatkan Pemahaman Aqidah Dalam Kehidupan Sehari-  hari“, yang dipusatkan di Masjid Babunnashihin Kampung Umah Besi, Kecamatan Gajah Putih,  Selasa (29/3/2022).

Ketua MPU Kabupaten Bener Meriah Tgk. Almuzani sekaligus pemateri dalam sosialiasi itu menyampaikan materi dengan topik, Fatwa MPU Aceh No. 04/2011 tentang Kriteria Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah.  

'Fatwa MPU Aceh No. 04/2011, ini sangatlah penting kita sampaikan dan kita sosialisasikan kepada umat, agar umat/masyarakat mengerti dan paham apa saja yang terkandung dan termasuk kedalam kriteria aqidah Ahlussunnah wal Jamaah dengan berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadist," katanya.

Dijelaskan oleh Tgk. Almuzani, sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam ini cukup penting dan salah satu kewajiban MPU Kabupaten Bener Meriah untuk menjelaskan kepada masyarakat, agar masyarakat yang ada dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah  memiliki pemahaman dan kesadaran yang kuat terhadap apa itu Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah.

Di samping itu, menurutnya, MPU juga memberikan pencerahan, dan mendorong masyarakat untuk patuh pada hukum–hukum dan peraturan yang berlaku dalam agama Islam untuk kita terapkan dalam kehidupan sehari–hari.

“Intinya Ahlussunnah Wal Jamaah ini selalu berpegang teguh kepada Al-Qur-an dan Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ijma’ Salafush Shalih beserta dengan penjelasan-penjelasannya,” tegas Tgk. Almuzani

Sementara Kepala Sekretariat MPU Kabupaten Bener Meriah Anwar, S.Pd dalam laporannya, menyampaikan, tujuan daripada MPU diadakannya kegiatan sosialisasi fatwa dan hukum Islam ini  kepada masyarakat adalah agar masyarakat faham sehingga dapat  menjadi acuan dalam menghadapai permasalahan-permasalahan yang terjadi didalam kehidupan sehari-hari, serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan hukum Islam  serta mendorong terwujudnya masyarakat yang taat dan patuh pada hukum Islam.

Sedangkan pemateri lain, yang tampil adalah, Wakil Ketua I MPU Kabupaten Bener Meriah Tgk. Abdurrahman Lamno dengan topik, Fatwa MPU Aceh No.1/2016 tentang Judi Online sedangkan Wakil Ketua II Tgk. Husaini Sasa, S.Sy  dengan materi Fatwa MPU Aceh No. 2/2015 tentang Talak

Kegiatan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam turut dihadiri oleh Camat Gajah Putih Abdul Hadi S.Sos, para Ulama, imam/mukim, tokoh masyarakat serta masyarkat Kecamatan Gajah Putih dan kegiatan tersebut berlangsung 1 (satu) hari penuh. (Ks/DISKOMINFO – BM).