:
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Minggu, 20 Maret 2022 | 21:28 WIB - Redaktur: Juli - 207
Temanggung, InfoPublik - Kepolisian Resort Temanggung meningkatkan operasi penyakit masyarakat (pekat), terutama perjudian baik online maupun offline di wilayah hukumnya menjelang Ramadan.
Kepala Kepolisian Resort Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan, operasi melibatkan seluruh jajaran dari Polres Temanggung hingga kepolisian sektor (Polsek). Petugas yang terlibat seperti satuan intelkam, reserse, sabhara dan binmas.
"Bhabinkamtibmas terlibat pula dalam penanganan penyakit perjudian masyarakat," kata Kapolres, Minggu (20/3/2022).
Kapolres mengatakan, Bhabinkamtibmas terlibat intensif dalam penanganan penyakit masyarakat, terutama dalam penyadaran pada warga untuk menjauhi perjudian. Sebab bagaimanapun perjudian akan merugikan warga.
"Perjudian ini akan berujung pada kemiskinan, mereka yang kecanduan bisa mengorbankan apa saja untuk berjudi, termasuk hutang dan pinjam uang," jelasnya.
Dikemukakan, Bhabinkamtibmas punya peran penting dalam pemberantasan perjudian, selain menyadarkan masyarakat, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pada reserse untuk menangkap pelaku perjudian yang telah diingatkan untuk tidak berjudi.
Elemen masyarakat lain, juga dilibatkan dalam penanganan atau pemberantasan perjudian. Mereka terutama tokoh agama dan tokoh masyarakat. Mereka menasihati warga untuk menjauhi perjudian, dan yang tetap membandel untuk dilaporkan pada Polri guna ditangkap dan diproses hukum.
Dikemukakan, penyakit masyarakat berupa perjudian diharapkan dapat hilang menjelang ramadan dari Temanggung. Sehingga pada bulan suci umat muslim bisa konsentrasi dalam beribadah.
"Maka itu, pada masyarakat untuk melapor, jika ada perjudian. Polri akan menangani secara profesional," tegasnya.
Kapolres mengungkapkan, salah satu bukti keseriusan Polres Temanggung dalam penanganan perjudian adalah ditangkapnya dua warga. Keduanya yakni penjual togel, Scs warga Dangkel Parakan dan seorang ibu rumah tangga, At warga Kertosari Temanggung, pembeli judi online.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti antara lain uang tunai, buku tabungan, telepon genggam, alat tulis, ramalan dan kartu ATM.
"Kami menangkap keduanya dalam operasi yang berbeda. Mereka telah mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Disampaikan, dua tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000. (MC.TMG/aiz;ekp).