Jaksa Masuk Sekolah di Temanggung, Agar Pelajar Melek Hukum

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Rabu, 13 Oktober 2021 | 06:46 WIB - Redaktur: Juli - 318


Temanggung, InfoPublik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah, bekerja sama dengan SMK Bhumi Phala Parakan menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa (12/10/2021).

Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang, serta mengenal lembaga Kejaksaan dan tugasnya di kalangan pelajar.

Kepala Sekolah SMK Bhumi Phala Parakan, Purwanto mengatakan, program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program dari sekolah dengan tujuan pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE.

"Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Temanggung, supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE," katanya.

Pada program Jaksa Masuk Sekolah ini terdapat 40 siswa dan 5 guru yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Temanggung.

"Ada sekitar 40 siswa yang mengikuti kegiatan ini, termasuk ada lima guru yang juga ikut sebagai perwakilan dari guru, untuk kemudian disampaikan kembali kepada anak didiknya dikelas masing-masing," imbuhnya.

Sementara itu, Ivana Dian Andini, Jaksa Fungsional Kejari Temanggung mengatakan, disamping fungsi penegakan hukum, Kejari Temanggung juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum. Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/ UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.

"Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online," tegasnya.

Ivana menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.

"Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik, karena pelanggaran yang paling banyak dikalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain," imbuhnya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter anak yang berbasis hukum.

"Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum," tandasnya. (MC.TMG/fr;ekp)