Bupati Pinrang Gelar Rapat Terbatas Bahas Bahaya Judi Online

:


Oleh MC KAB PINRANG, Senin, 21 Juni 2021 | 16:57 WIB - Redaktur: Juli - 196


Pinrang, InfoPublik — Maraknya judi online membuat sejumlah tokoh di Kabupaten Pinrang merasa gerah, mereka khawatir, judi yang berkedok permainan ketangkasan ini bahkan sudah menyentuh kalangan anak usia sekolah.

Hal itu disampaikan Bupati Pinrang Irwan Hamid, berkaitan dengan maraknya judi online di Kabupaten Pinrang belakangan ini.

"Merupakan tugas bersama untuk memberantas penyakit masyarakat ini," kata Irwan ketika meminpin langsung rapat terbatas bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama serta beberapa pihak terkait, Senin (21/6/2021).

Lebih lanjut bupati mengungkapkan, penyakit masyarakat berkaitan judi ini merupakan penyakit lama, namun saat ini kembali merambah di tengah masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Bupati melanjutkan, tugas dan peran Forkopimda dalam memberantas judi ini tentunya tidak dapat lepas dari peran masyarakat dalam hal pembinaan bagi anggota keluarganya. Karena itu, dia juga meminta peran aktif masyarakat dalam menjaga keluarga dari pengaruh judi online ini.

“Kami tentunya berharap bantuan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam hal memberantas penyakit masyarakat ini," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Pinrang AKBP M. Arief Sugihartono mengungkapkan, tugas dan peran Kepolisian Republik Indonesia dalam hal memberantas perjudian ini sudah dimulai sejak lama. "Tidak ada kompromi dengan penyakit masyarakat ini," ujar dia.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Kahiruddin menambahkan, judi online ini masih tergolong jenis baru, namun dampak yang ditimbulkan sama dengan judi konvensional di masyarakat.

Dia pun menegaskan, pihak Kejaksaan Negeri Pinrang juga tidak akan berkompromi dengan Judi dan Narkotika.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Teguh Arifiano menambahkan, untuk para pelaku perjudian jenis baru ini, dapat dikenakan Pasal 27 ayat 2 Undang – Undang Informasi dan Transaksi elektronik, di mana para pelaku penyebaran konten perjudian dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 6 tahun.(*/).