:
Oleh MC KAB PIDIE, Senin, 29 Maret 2021 | 10:11 WIB - Redaktur: Juli - 405
Pidie, InfoPublik - Polres Pidie berhasil menangkap lima pemuda diduga menjual chip higgs domino atau judi online di lokasi terpisah di Kabupaten Pidie, Aceh.
Keberhasilan polisi mendapat apresiasi semua pihak, termasuk DPRK Pidie. Aktivitas judi online itu telah merusak sendi-sendi kehidupan, seiring permainan itu mampu menghipnotis masyarakat.
"Kita berikan apresiasi kepada polisi yang telah menangkap lima pemuda, diduga penjual chip atau judi online. Tapi, polisi tidak berhenti memburu penjual chip,"kata Wakil Ketua Komisi V DPRK Pidie, Abdullah Ali, Minggu (28/3/2021) .
Sasaran selanjutnya dilakukan polisi adalah warung kopi maupun kafe, yang bebas menikmati judi online. Polisi harus terus menerus melakukan penangkapan terhadap mereka yang terlibat judi game online yang marak di warung kopi.
"Saya rasa, polisi memiliki taktik menciduk warga yang bermain judi online di warkop. Saat ini orang tua, anak-anak, pemuda di Pidie telah mabuk dengan permainan judi game online. Padahal banyak kegiatan positif yang idealnya harus mereka lakukan," ujar dia.
Saat ini chip dijual bebas di sebagian tempat jualan ponsel di seputaran Sigli dan di tempat lainnya. Aksi penjual chip yang bebas itu harus dihentikan karena untuk memutuskan mata rantai judi online.
Kondisi di Pidie sangat menyedihkan generasi muda larut dalam judi online, sehingga begadang malam di warung kopi. "Pejabat yang bermain chip juga harus ditangkap. Pejabat harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah dia juga main judi online," ujar dia.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Candra menjelaskan, penangkapan kelima pria yang terlibat kasus maisir atau judi online ini sesuai laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan. Polisi menyusun strategi untuk menangkap kelima pelaku di lokasi berbeda dengan turun ke Grong-Grong, Pasar Beureunuen, dan Batee.
Adapun mereka yang ditangkap, yakni lelaki berinisial IML (26) warga Gampong Alue Lada, Kecamatan Batee, Pidie. Kemudian pria berinisial NLH (23), warga Gampong Karieng, Kecamatan Grong-Grong dan MSN (28) warga Gampong Cem Palakuneng, Kecamatan Peukan Baro, Pidie. Dua lagi, AZH (27) warga Gampong Mesjid Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie dan GNW (30) warga Gampong Sentosa, Kecamatan Mutiara, Pidie.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang-bukti (BB) berupa uang tunai dan hp yang di dalamnya ada aplikasi game judi online. "Mereka melakukan game judi online untuk meraih keuntungan dari menjual chip," ungkap dia.
Perbuatan kelima pelaku dibidik dengan Pasal 1 butir 22 Juncto Pasal 19 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 20 Juncto Pasal 6 Ayat (1) Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Mengacu pasal 18 dan pasal 19, bahwa ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau membayar denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," kata dia.