:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Senin, 15 Februari 2021 | 20:39 WIB - Redaktur: Tobari - 175
Banda Aceh, InfoPublik - Demi meminimalisir pelanggaran Syariat, Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh bersama para da’i perkotaan dan muhtasib gampong melakukan dakwah simpatik.
Adapun dakwah simpatik merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh DSI pada tempat-tempat yang disinyalir sering terjadi pelanggaran syariat.
Plt Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh melalui Kabid Dakwah Jamal, SE mengatakan banyak laporan dari masyarakat terkait pelanggaran qanun jinayat yang terjadi sepanjang jalan tanggul Ulee Lheue menuju Gampong Jawa.
“Oleh sebab itu, tim da'i dan muhtasib DSI Kota Banda Aceh menyampaikan pesan dakwah terkait Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002," kata Jamal saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (15/2/2021).
Lanjutnya, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 merupakan Pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar islam serta menghindari khalwat, judi online dan LGBT.
"Selain menyiarkan dakwah secara keliling, kita juga membagi spanduk maklumat tertib syariat di beberapa titik kawasan rawan maksiat," tutur Jamal.(TM/Hz/toeb)