:
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 14 November 2019 | 08:25 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 691
Surabaya, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba (predicate crime).
Dalam penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan lima tersangka, di antaranya Atika Kasim (pr), Muhbit, Aprianda, Irwan S dan Ferdy S.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, Atika Kasim adalah istri dari narapidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di LP Nusakambangan bernama Murtala ilyas.
"Murtala Ilyas pada tahun 2017 telah dihukum 19 tahun penjara dan asset sebesar Rp 144 miliar disita negara," kata Arman lewat siaran pers diterima JNR, Rabu (13/11/2019).
Disebutkan Arman pada tahun 2018 Mahkamah Agung RI memutus Murtala bersalah. Namun hukuman dikurangi menjadi 8 tahun dan aset dikembalikan kepada Murtala. Oleh Murtala sebagian hasil kejahatan narkoba di simpan dan dikelola oleh istrinya Atika dan ponakannya Muhibut dengan membuka rekening bank.
"Mereka buka sebanyak 12 rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan narkoba. Rekening-rekening tersebut dipakai untuk transaksi jual beli aset. Hal itu dilakukan dalam upaya menghilangkan jejak atau berupaya mencuci uang. Membuat seolah uang hasil penjualan narkoba adalah bersih, sah atau legal," sambungnya.
Dijelaskan Arman bahwa aset yang berhasil disita antara lain uang tunai, rumah tinggal, mobil, SPBU, ruko, kebun dan lahan/kavling. Jumlah total Rp 31 milyar. BNN bersama dengan PPATK, OJK dan Perbankan saat ini sedang mengembangkan kasus TPPU tersebut, terutama menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum.
"Para penyidik BNN juga sedang menelusuri upaya pencucian uang dalam kasus kejahatan judi online yang dicampur dengan kejahatan narkoba. Rencana hari ini sekira pukul 09.30 WIB, kasus ini akan disampaikan di Kantor BNNP Sumut di Kota Medan," pungkas Arman. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-afr).