Jatanras Polda Jatim Ungkap Enam Kasus Perjudian

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Rabu, 2 Januari 2019 | 09:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 444


Surabaya, InfoPublik - Jelang akhir tahun, Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus judi bola online dan judi togel online. Kasubdit III Jatanras, AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, kasus ini merupakan hasil ungkap periode satu bulan, dari enam kasus berbeda yang tersebar di wilayah Jatim, yakni Surabaya, Nganjuk, Mojokerto, dan Ponorogo.

"Kami mengamankan sembilan tersangka, salah satunya wanita. Dengan jenis perjudian di antaranya judi online, bola online, togel, kemudian jenis perjudian cap jiki," jelasnya, Senin (31/12/2018).

Peran sembilan tersangka yang ditahan adalah para bandar, serta pengelola perjudian ini. Tersangka melakukan perjudian sebanyak lima kali dalam seminggu. Komisi yang diperoleh tersangka sebagai admin sebesar 0,5 persen tiap putaran. "Untuk omsetnya bervariasi, ada yang satu juta, ada yang dua juta, bahkan ada yang sampai puluhan juta. Yang paling tinggi itu adalah judi online bola, itu BB (barang bukti, red) 68 juta," paparnya.

Jaringan tersangka dalam melakukan perjudian, khususnya judi togel online, sampai ke wilayah Solo, Surakarta, Madiun, Bali dan Surabaya. Sedangkan jaringan tersangka judi bola online, sampai ke wilayah Nusa Tenggara Timur, Nuaa Tenggara Barat, Bali, dan Makassar.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain, dari kasus judi bola online adalah uang tunai sebesar Rp 68 juta, dua unit handphone, tiga kartu ATM, dua lembar kertas, bolpen dan kalkulator. Sedangkan barang bukti judi togel online adalah, dua unit laptop, dua unit handphone, sebuah modem, serta sebuah ATM. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-afr/eyv)