Sorot Ekonomi & Bisnis
Bank Indonesia melonggarkan uang muka (down payment/DP) pembelian rumah dan mobil hingga 0 persen. Kebijakan ini diberlakukan sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. Ketentuan pelonggaran DP 0 persen hanya berlaku untuk bank yang memiliki rasio kredit bermasalah di bawah 5 persen. Syarat lainnya, bank tersebut memiliki rasio kredit properti bermasalah atau rasio pembiayaan properti bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen.