Kasus Positif Bisa Ditekan, Kematian Jadi Perhatian

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Selasa, 9 Maret 2021 | 08:14 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 283


Jakarta, InfoPublik - Melalui konferensi pers virtual, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Ini adalah perpanjangan kedua kalinya. Perpanjangan ini akan mulai dilakukan 9 hingga 22 Maret 2021. 
 
Ada yang berbeda pada perpanjangan kedua kali ini. Jika sebelumnya PPKM hanya untuk 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali, kini cakupannya diperluas dengan memasukkan Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
 
Sinyal adanya perluasan wilayah ini sebenarnya telah dilontarkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (4/3/2021) malam. 
 
Perluasan wilayah itu dilakukan karena kenaikan kasus COVID-19 di tiga provinsi itu cukup signifikan.
 
Menurut Jokowi, PPKM mikro yang selama ini dijalankan telah memberikan hasil yang cukup baik. Buktinya, jumlah kasus COVID-19 mingguan di tujuh provinsi yang menggelar PPKM telah mengalami penurunan. 
 
Penurunan penambahan jumlah kasus positif COVID-19 dalam seminggu terakhir ini, kata Jokowi, juga menunjukkan tren yang semakin baik. Contohnya, pada Januari 2021 kasus positif COVID-19 pernah menyentuh angka 14.000 kasus hingga 15.000 kasus per hari. "Pada 22 Februari berada di angka 10.180 kasus dan pada 3 Maret ada 6.818 kasus," ujar Jokowi.
 
Per 3 Maret, angka kesembuhan COVID-19 Indonesia juga lebih tinggi dibanding dunia. Di Indonesia, angka kesembuhannya mencapai 86,18 persen, sedangkan dunia 78,93 persen.
 
Untuk angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia per 3 Maret sebesar 2,7 persen. Angka ini melampaui rata-rata kematian dunia sebesar 2,22 persen. "Kita harus bekerja keras agar angka kematian di Indonesia bisa berada di bawah rata-rata kematian dunia," kata dia.
 
Airlangga mengamini pendapat Jokowi. Kata dia, PPKM mikro terbukti sukses menurunkan jumlah kasus aktif. Ia menyebut, hingga Minggu (7/3/2021), ada 147.740 kasus aktif atau turun 9.348 kasus dibandingkan data 21 Februari 2021. Pada waktu itu, kasus aktif tercatat sebanyak 157.088 kasus. 
 
PPKM mikro ini juga ternyata berhasil menurunkan kasus aktif di 6 dari 7 provinsi yang menerapkan pembatasan kegiatan tersebut. Keenam provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Bali, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 
 
Menurut Airlangga, daerah yang menerapkan PPKM mikro ialah yang memenuhi setidaknya 1 dari 4 parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, lalu tingkat kematian di atas rata-rata nasional. Keempat, tingkat keterisian tempat rumah sakit atau bed occupancy rate untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
 
Aturan PPKM 
Aturan PPKM mikro kali ini juga hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja, PPKM mikro kali ini mengizinkan kembali pembukaan fasilitas umum dengan kapasitas maksimal 50 persen. 
 
Berikut aturan lengkap PPKM skala mikro: 
- Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. 
- Perkantoran menerapkan 50 persen work form home (WFH), sedangkan instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB. 
- Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online. 
- Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. 
- Aturan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 
- Restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 50 persen kapasitas, dan layanan pesan antar tetap diperbolehkan. 
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. 
- Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan. 
- Terkait transportasi umum, diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.

(Petugas memperbaiki garis larangan memasuki area ruang publik yang dirusak warga di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, Bali, Kamis (18/2/2021). Kegiatan tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan di area ruang publik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro menyusul kasus COVID-19 di Bali masih fluktuatif. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.)