Sorot Sosial & Budaya
Jakarta, InfoPublik - Larangan mudik mulai berlaku 6 hinggi 17 Mei 2021. Untuk membatasi pergerakan orang selama masa lebaran, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.