Jumlah Desa Mandiri Naik Signifikan

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Senin, 1 Agustus 2022 | 09:24 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan kabar baik. Kata dia, saat ini ada 15 provinsi yang sudah masuk kategori bebas desa sangat tertinggal.

Ke-15 provinsi itu adalah Bali, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.

Di 15 provinsi itu sebanyak 122 desa tertinggal melompat menjadi desa mandiri. "Penyaluran dana desa sejak 2015 memberikan dampak nyata bagi perkembangan desa di Indonesia. Saat ini terjadi kenaikan signifikan jumlah desa yang berstatus mandiri, maju, dan berkembang," kata Menteri Halim, Selasa (12/7/2022).

Pada tahun ini tercatat ada 6.238 desa mandiri. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2015 yang hanya terdapat 174 desa. “Ini artinya dalam tujuh tahun terakhir ada penambahan 6.064 desa mandiri," kata dia.

Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar mencukupi, infrastruktur memadai, aksesibilitas/transportasi tidak sulit, pelayanan umum bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.

Untuk mengapresiasi kenaikan status desa mandiri ini, Menteri Halim akan mengajukan regulasi yang memperbolehkan pemanfaatan Dana Desa untuk rehabilitasi Fisik Kantor Desa.

"Karena sudah mandiri itu, maka diberikan ruang untuk memanfaatkan dana desa, untuk kepentingan rehabilitasi kantor desa," kata dia.

Rehabilitasi fisik kantor desa, menurut Gus Halim sapaan akrab-Abdul Halim Iskandar akan meningkatkan pelayanan dan fasilitas yang nyaman untuk masyarakat yang berkunjung ke kantor Desa. Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur diperbolehkannya menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi kantor desa.

“Ini untuk terwujudnya pelayanan bagi warga masyarakat yang diharapkan nampak berkompeten, terdepan dan maju di segala sektor,” tegasnya.

Selain itu, Desa Mandiri pun memiliki kekhususan sendiri seperti pencairan Dana Desa dua kali yaitu pertama 60 persen dan kedua 40 persen.

Sementara pada tahun ini jumlah desa maju dan desa berkembang juga mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun 2015. Saat ini jumlah desa maju mencapai 20.249 desa dan ada 33.902 desa berkembang.

Pada 2015, jumlah desa maju hanya 3.608 desa dan desa berkembang ada 22.882 desa.

Sementara pada 2015 desa sangat tertinggal berjumlah 13.453 desa dan tahun ini tinggal 4.982.

Perkembangan status desa tersebut diukur berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang memuat tiga indikator yakni ketahanan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“IDM ini berdasarkan indikator yang jelas bisa diukur. IDM ini tidak hanya menjadi patokan dari Kemendesa saja tetapi juga menjadi rujukan dari 24 gubernur dan 407 bupati/wali kota untuk mengukur tingkat kemandirian desa,” ujar Halim.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut, pembangunan desa meliputi:
1. kebutuhan dasar;
2. pelayanan dasar;
3. lingkungan;
4. kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Desa Tertinggal adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim.(*)

(Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, saat Rembug Insan Anggrek Jawa Timur, 26 Juni 2022. Foto: tangkapan layar instagram @halimiskandarnu)