Performa Buruk ASN Pascapandemi COVID-19

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Selasa, 26 Juli 2022 | 07:15 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Badan Kepegawaian Negara (BKN) blak-blakan mengungkap perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). BKN mengungkap, setelah pandemi COVID-19 mulai reda, performa bekerja ASN sangatlah buruk.

"Mereka kayak kayu mati, deadwood," kata Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian yang berlangsung secara hybrid, di Batam, Kamis (21/7/2022).

ASN adalah pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan data BKN, per Desember 2021 jumlah PNS mencapai 3.995.634. Sedangkan jumlah PPPK pada periode yang sama mencapai 50.553. Jika di jumlah total ASN mencapai 4.046.187.

Menurut Bima, jumlah mereka yang masuk kategori kayu mati alias pemalas mencapai 35 persen atau 1.416.165 orang. Jumlah itu sangat besar dibanding dengan mereka yang bekerja dengan baik dengan angka 19,82 persen atau lebih dari 801.954. Parah memang.

BKN memiliki empat kategori pekerja ASN, star (bintang), workhorse (kuda pekerja), trainee, dan deadwood (pekerja kategori pemalas).

Sebagai aparat negara yang melayani masyarakat, kinerja buruk ASN itu sangat mengganggu. Mereka memang tak bisa dibiarkan. Harus ada sanksi yang tegas seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019. Pasal 56 PP itu menyebut, pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.

Pertanyaannya, bagaimana mengukur kinerja mereka? Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama punya jawaban. Kata dia, setiap ASN memiliki kewajiban untuk menyusun laporan kinerja pegawai. Laporan itu menjadi salah satu dasar pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana tertulis dalam Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pegawai.

Pembayaran dan pemotongan tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku, ketidakhadiran dan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemotongan tunjangan kinerja bisa dikenakan kepada mereka yang tidak membuat laporan kinerja pegawai dan pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS sebenarnya telah menyebut sejumlah kewajiban yang harus dilakukan ASN. Beberapa kewajiban ASN tersebut di antaranya melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan baik di dalam maupun di luar kedinasan.

PP itu juga menyebut, setiap ASN berkewajiban melaksanakan kinerja sesuai target kinerja yang telah ditetapkan. Kinerja itu nantinya akan dijadikan basis penilaian. Penilaian berbasis kinerja itu tak lain bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir.

Sayangnya, aturan itu terkesan hanya formalitas. Nyatanya, meski telah ada aturan itu, mereka yang masuk kategori kayu mati masih besar.

(Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Foto: tangkapan layar instagram @korpri_indonesia)