Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan 2022

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Sabtu, 9 Juli 2022 | 05:55 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - Paemerintah dan sebagian umat Muslim bakal melaksanakan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban, Ahad (10/7/2022). Namun sebagian umat Muslim lainnya bakal melaksanakan Iduladha Sabtu (9/7/2022).

Pelaksanaan Iduladha kali ini memang sedikit berbeda dengan dua tahun sebelumnya. Di mana COVID-19 masih merajalela. Tahun ini COVID-19 sudah mulai mereda dan sebagian besar masyarakat sudah divaksinasi. Namun itu bukan berarti kita boleh kendur menjaga protokol kesehatan.

Agar masyarakat tidak lengah, Menteri Agama mengeluarjan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021. SE ini berisi tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi COVID-19.

"Ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, akhir bulan lalu.

Dalam SE itu ada panduan untuk pelaksanaan salat Iduladha, yakni:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha dapat dilaksanakan di semua masjid/musala. Namun untuk pelaksanaannya wajib memperhatikan ketentuan:
a. Dilaksanakan secara terbatas atau paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).
b. Kegiatan takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Salat Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;

3. Salat Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat;

4. Jika salat Iduladha dilaksanakan di lapangan
terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, dengan ketentuan:
a. Salat Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun
salat dan penyampaian khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jemaah salat Iduladha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia salat Iduladha diwajibkan menggunakan alat
pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
e. Seluruh jemaah tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat IduIadha sampai selesai;
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah salat Iduladha;
h. Seusai pelaksanaan salat Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Sebelum menggelar salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19, adanya mutasi varian baru COVID-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, SE itu memberikan panduan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan
Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

(Warga membawa sapi yang dibeli Presiden Joko Widodo untuk kurban Idul Adha di Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (8/7/2022). Sapi kurban seberat 1,07 ton dari Presiden tersebut disalurkan oleh Kantor Kepatihan untuk disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1443 H mendatang di Masjid Al-Fatah, Cangkringan, Sleman. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.)