Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen Diizinkan

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Kamis, 12 Mei 2022 | 08:55 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 386


Jakarta, InfoPublik - Empat menteri meneken Surat Keputusan Bersama Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022. SKB yang diteken Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

"SKB 4 Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) Suharti dalam keterangan resminya, Rabu (11/5/2022).

SKB itu mengatur tentang mekanisme PTM berdasarkan level PPKM dan cakupan vaksinasi:
1. Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
2. Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.
3. Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum, sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
4. Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM Level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP. Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.
5. Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbud Ristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan PTM 100 persen.

Bagaimana jika orangtua masih was-was? Aturan ini masih mengizinkan orangtua/wali peserta didik memilih apakah anaknya akan mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir. "Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti.

Suharti mengklaim, penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi COVID-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

Dalam aturan itu ada beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka. Di antaranya, sekolah dapat kembali melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka.

Kantin sekolah juga bisa kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM," kata dia.

Kata Suharti, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis. Jika dalam pelaksanaan PTM ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," ujar Suharti.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat COVID-19 selama 5x24 jam.

Data COVID19.go.id menyebut, pada Rabu (11/5/2022) ada 400 kasus baru. Dari jumlah itu, DKI Jakarta menyumbang jumlah kasus terbanyak dengan total 129. Disusul oleh Jawa Barat dengan total 64 kasus, kemudian Jawa Timur dengan total 47 kasus.

Detail perkembangan virus Corona, Rabu (11/5):

Pasien positif bertambah 400 menjadi 6.049.541
Pasien sembuh bertambah 916 menjadi 5.887.786
Pasien meninggal bertambah 8 menjadi 156.424
Ada 167.021 spesimen diperiksa pada Rabu itu di seluruh Indonesia. Sementara jumlah suspek ada 4.930.(*)

(Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMA Negeri 87, Jakarta, Jumat (8/4/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen sejak Kamis (7/4). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)