Restu Badan POM untuk Ivermectin

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Rabu, 30 Juni 2021 | 09:46 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 574


Jakarta, InfoPublik - Restu itu pun keluar. Lembaga yang berwenang urusan obat dan makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), melalui kanal Youtube Badan POM RI, menyampaikan informasi keluarnya izin uji klinis Ivermectin untuk terapi COVID-19.

Selama ini Ivermectin hanya mendapat izin dari Badan POM untuk obat cacing. Namun, data global menunjukkan, Ivermectin juga dimanfaatkan sebagai obat COVID-19. WHO, kata Kepala BPOM Penny K Lukito, merekomendasikan uji klinik terhadap Ivermectin sebagai obat COVID-19.

Pendapat serupa juga disampaikan European Medicines Agency (EMA) Eropa dan Food and Drug Administration Amerika Serikat.

Atas pertimbangan itu, pihaknya memberikan izin uji klinik terhadap Ivermectin untuk obat COVID-19. Uji klinis ini ini diinisiasi Kementerian Kesehatan.

Uji klinik Ivermectin akan dilakukan di delapan rumah sakit, yaitu RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto, dan RSD Wisma Atlet.

"Data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6/2021).

Ivermectin sudah digunakan sejak lama sebagai obat untuk membasmi infeksi cacing parasit pada tubuh manusia dan hewan. Selain itu, obat ini juga dapat digunakan untuk mengatasi infeksi kutu dan tungau, misalnya pada penyakit kudis.

Selama ini memang belum ada bukti yang kuat Ivermectin dikategorikan sebagai obat COVID-19.

Beberapa waktu lalu, sebuah penelitian di Australia mengungkapkan, ivermectin terlihat dapat menurunkan jumlah virus Corona secara signifikan pada sel yang terinfeksi virus tersebut.

Ada juga riset yang menyebutkan bahwa ivermectin dapat mempercepat proses pemulihan pada pasien COVID-19 dengan gejala ringan dan mengurangi risiko terjadinya COVID-19 gejala berat.

Hasil penelitian tersebut disambut dengan antusias oleh beberapa pihak, karena obat ini mudah didapatkan dan harganya jauh lebih terjangkau bila dibandingkan dengan mengembangkan obat baru untuk COVID-19.

Sejumlah negara seperti India, Peru, ceko, Slovakia, menurut Penny, telah menggunakan Ivermectin sebagai obat COVID-19. India, kata Penny, menggunakan Ivermectin saat kasus COVID-19 di negara tersebut meningkat tajam. Tapi ketika kasusnya mereda mereka tidak menggunakan lagi Ivermectin.

Sebelumnya, obat antiparasit cacingan Ivermectin yang siap diproduksi Indofarma tidak mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk digunakan sebagai pengobatan bagi pasien COVID-19.

"Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis)," tulis Badan POM dalam rilisnya.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (ONPPZA) BPOM, Rita Endang, uji klinik biasanya akan memakan waktu 3 bulan.

"Setelah 28 hari pemberian lima hari Ivermectin, pengamatannya setelah 28 hari bagaimana keamanan dan khasiatnya. Pengamatannya 1 bulan, 2 bulan," ujar Rita.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut Ivermectin adalah obat antiparasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penyembuhan COVID-19 di berbagai negara dari India sampai Amerika, juga Indonesia.

Mengutip beberapa jurnal kesehatan, Erick mengatakan obat ini dapat menekan penularan dan perkembangan virus COVID-19.

(Kepala BPOM Penny K Lukito saat konferensi pers virtual tentang uji klinis Ivermectin di Jakarta, Senin (28/6/2021. Foto. tangkapan layar facebook Badan POM.)