Alasan Pemerintah Merevisi Aturan PPKM Mikro

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Selasa, 29 Juni 2021 | 12:05 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 510


Jakarta, InfoPublik - Lonjakan angka kasus harian COVID-19 kembali terjadi pada Minggu (27/6/2021) lalu. Pada periode Sabtu-Minggu (26-27 Juli 2021) itu jumlah kasus postif tercatat sebanyak 21.342 orang. Sementara pada Sabtu (26/6/2021)angka kasus positif sebesar 21.095 orang. Ini merupakan angka tertinggi selama COVID-19 melanda Indonesia. Penambahan angka harian itu membuat total jumlah pasien yang terjangkit COVID-19 mencapai 2.115.304 orang.

Pada periode yang sama, pasien sembuh tercatat sebanyak 8.024 orang. Dengan demikian total pasien sembuh berjumlah 1.850.481 orang.

Sedangkan pasien meninggal pada periode yang sama ada 409 orang. Total angka pasien meninggal mencapai 57.138 orang.

Penambahan angka positif itu memang terjadi paska libur lebaran. Kondisi ini juga diperparah dengan masuknya varian Delta dari India.

Untuk menekan melonjaknya angka positif COVID-19 itu, pemerintah berencana mengubah strategi. Salah satunya, menurut Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, merevisi aturan dalam kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

Salah satu poin yang akan direvisi menyangkut jam operasional sektor ekonomi seperti mal atau pusat perbelanjaan yang berada di zona merah dan orange. Jika semula mal diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB, kini hanya diizinkan buka hingga pukul 17.00 WIB. Begitu juga untuk work from home hanya diizinkan 25% yang masuk.

Tak hanya itu. Selama penguatan PPKM mikro itu, restoran hanya diizinkan untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas.

Ganip juga meminta agar komunitas mikro seperti kelurahan membuat aturan sebagai upaya pencegahan virus corona. Contohnya, jika di desa/kelurahan itu ada empat jalan, maka jalan yang difungsikan bisa hanya satu saja, sementara 3 lainnya bisa ditutup sementara.

Untuk kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring. Sementara, di zona lainnya sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah COVID-19 juga akan ditutup sampai situasi dinyatakan aman.

Pun untuk pemberlakuan tes RT PCR bagi pelaku perjalanan pesawat udara. "Tes RT PCR berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat udara antar daerah satu hari." kata Ganip.

Rencana keputusan anyar itu merupakan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo Senin (28/6) siang. Detil revisi aturan itu bakal dirapatkan tim Satgas dengan sejumlah pemangku kepentingan.

Menurut Ganip, aturan-aturan itu bertujuan untuk menekan angka mobilitas penduduk. Karena virus corona ditularkan oleh manusia, maka pembatasan mobilitas menjadi kunci utama pengendalian pandemi.

Ganip kembali mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Apabila tidak ada kebutuhan mendesak, warga diimbau untuk tetap berada di rumah.

(Petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP meminta pengunjung dan pemilik lokasi usaha kuliner yang melewati batas aturan waktu operasional untuk membubarkan diri saat sidak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jalan Semarang, Simpang Kepandu, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/6/2021) malam. Operasi Yustisi di pusat-pusat keramaian di kota Medan tersebut bertujuan untuk menertibkan berbagai lokasi kegiatan usaha agar mengikuti aturan PPKM Mikro serta memastikan pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah penyebarah wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.)
)