Cara Memastikan Rapid Test Bekas dan Baru

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Jumat, 30 April 2021 | 04:54 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 829


Jakarta, InfoPublik - Penyamaran aparat kepolisian itu membuahkan hasil. Selasa (27/4/2021) itu, aparat Kepolisian Polda Sumatra Utara langsung menggerebek tempat rapid test yang ada di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara. Hasil interogasi,  para petugas rapid mengaku alat tes yang mereka gunakan merupakan merupakan barang bekas.

Cerita penggunaan alat daur bekas ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari pengguna jasa rapid test di Bandara Kualanamu. Dari laporan itu kemudian Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengutus anggotanya AKP Jericho Levian Chandra. Jericho tak sendiri. Ia mengajak anggota lainnya dalam penyamaran itu.

Saat itu anggota polisi menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan rapid test antigen. Seperti penumpang lainnya, anggota ini lalu mengikuti sejumlah prosedur. Mereka mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean. Setelah menunggu, petugas memanggil untuk melaksanakan rapid test di ruang yang telah disediakan.

Tak ada yang janggal saat rapid test dilakukan. Petugas memasukkan alat tes ke dalam lubang hidung petugas yang menyamar itu. Setelah selesai, ia diminta menunggu hasilnya di ruang tunggu. Sepuluh menit menunggu hasilnya keluar. Kepada polisi yang menyamar petugas menyatakan ia positif COVID-19.

Kontan sang polisi kaget. Mereka berdebat. di tengah perdebatan itu, anggota lain yang ikut langsung bergerak menggerebek seluruh isi ruangan laboratorium rapid test antigen. Para petugas Kimia Farma yang ada di situ dikumpulkan.

Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan. Di hadapan petugas kepolisian itu mereka mengakui bahwa alat yang digunakan untuk mengambil sampel adalah barang bekas.

Barang bekas? Betul. Modusnya, mereka biasanya menggunakan kembali alat rapid test untuk beberapa kali. Caranya, alat rapid test yang telah dipakai itu mereka cuci dengan air.

Setelah dicuci bersih alat itu kembali di masukkan ke tempat yang seolah-olah baru lalu digunakan kembali untuk mengetes.

Dari pengakuan itu, polisi akhirnya menangkap lima orang petugas rapid test antigen yang ada di Bandara Kualanamu itu.

"Jadi benar, Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana Undang-Undang kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (28/4/2021).

Berita itu langsung menggemparkan. Mengetahui ada yang bermain-main seperti itu, Menteri BUMN Erick Thohir murka. Ia meminta semua yang terlibat dalam aksi itu diberi tindakan tegas.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

Menurut dia, tindakan oknum itu sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan masyarakat. Ulah oknum itu, menurut Erick, mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.

Erick menegaskan, dia sudah memberi ultimatum pada seluruh level di setiap perusahaan pelat merah untuk mematuhi core value BUMN, yakni Akhlak. Akhlak merupakan akronim dari nilai amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," kata dia.

Kelakuan petugas PT Kimia Farma di Bandara Kualanamu itu juga dikecam Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

Wiku mengingatkan agar seluruh petugas layanan Rapid Test Antigen di Indonesia tidak main-main dengan keselamatan manusia. "Temuan ini harus menjadi temuan yang terakhir," kata dia.

PT Kimia Farma Tbk (KAEF) angkat bicara soal temuan rapid antigen bekas itu. Menurut Direktur Utama Kimia Farma Diagnostik Adil Fadhilah Bulqini, saat ini perseroan tengah melakukan investigasi bersama aparat penegak hukum setempat.

Jika terbukti bersalah, maka perusahaan akan memberikan tindakan tegas.

"Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan rapid test Kimia Farma itu merupakan pelanggaran sangat berat," kata dia.

Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, mengatakan rapid test merupakan alat penunjang pemeriksaan. Yang paling penting adalah screening gejala dan faktor risiko untuk menentukan seseorang harus dikarantina atau tidak. "Jangan gunakan alat tes ini dalam bentuk daur ulang apalagi dalam kesengajaan seperti ini sangat bahaya," kata dia.

Tips Memastikan Rapid Test Bekas atau Baru

Agar warga mengetahui alat rapid test itu baru atau bekas, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah berbagi tips.

Pertama, saat akan dilakukan rapid test, peserta diminta memperhatikan kemasan alat itu. Apakah alat itu dikemas dalam plastik disposable --plastik khusus sekali pakai yang baru dibuka apabila akan digunakan-- atau tidak.

"Kalau dalam kondisi terbuka, patut dicurigai kalau antigen itu bisa saja didaur ulang atau yang lain-lain," kata Aris.

Kedua, peserta tes harus memastikan keberadaan alat rapid test berada di lokasi yang bisa terlihat dengan jelas. Sebab, alat yang menunjukkan hasil rapid test itu tidak perlu dibawa ke mana-mana oleh petugas.

Menurut Aris, alat rapid test antigen terdiri dari dua bagian, yakni cangkang dan alat pengambil swab, dakron. Cangkang adalah alat berwarna putih yang nantinya memunculkan garis I atau II. Namun, Aris tak yakin bagian cangkang ini dapat digunakan berulang-ulang.

"Tapi kalau dakronnya, setelah digunakan ke dalam hidung atau mulut orang, sudah itu dicuci terus digunakan lagi, wah saya tak bisa membayangkan kacaunya seperti apa tindakan seperti itu," kata Aris.

(Dokter Penanggung Jawab Laboratorium Kimia Farma Medan Kartini Tissi Liskawini Putri (tengah) bersama Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini (kanan) menunjukkan contoh alat swab Antigen kepada wartawan saat konferensi pers di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). ANTARA FOTO/Adiva Niki/Lmo/aww.)