Panduan Lengkap Pembelajaran Tatap Muka

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Kamis, 29 April 2021 | 08:53 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 687


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah berencana menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) Juli mendatang. Sejumlah sekolah saat ini juga tengah menjalan uji coba PTM itu. Namun, saat uji coba di gelar ternyata muncul sejumlah klaster sekolah. (Baca: Pembelajaran Tatap Muka Digelar, Klaster COVID-19 Ditemukan).

Karenanya, agar tak makin banyak muncul klaster-klaster sekolah baru, Ikatan Dokter Anak Indonesia mengeluarkan panduan untuk pihak penyelenggara, orang tua, dan evaluator menjelang dilaksanakannya PTM itu. Panduan itu memuat 14 poin.

"Semua guru dan pengurus sekolah yang berhubungan dengan anak dan orang tua atau pengasuh harus sudah divaksin," kata Ketua Umum IDAI Aman B Pulungan dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Kedua, membuat kelompok belajar kecil. Kata Aman, kelompok ini yang berinteraksi secara terbatas di sekolah. Tujuannya, jika ada kasus terkonfirmasi, penelusuran kontak dapat dilakukan secara efisien.

Panduan ketiga, mengatur jam masuk dan pulang sekolah harus dilakukan bertahap. Pengaturan ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan siswa saat jam masuk dan pulang sekolah. "Kelompok belajar kecil dapat datang dan pulang di waktu yang sama," ujar Aman.

Panduan keempat, penjagaan gerbang dan pengawasan yang disiplin guna menghindari kerumunan di gerbang sekolah. Kelima, jika menggunakan kendaraan antar jemput, gunakan masker dan jaga jarak serta menjaga ventilasi dengan membuka jendela mobil.

Keenam, saat PTM digelaksanan, Aman menyarankan agar semua jendela kelas dibuka. "Gunakan area outdoor jika memungkinkan. Dalam ruang dengan sirkulasi tertutup direkomendasikan penggunaan HEPA filter," katanya.

Ketujuh, membuat pemetaan risiko. Pemetaan ini misalnya soal ada tidaknya siswa dengan komorbid, orang tua siswa dengan komorbid, atau tinggal bersama lansia maupun guru dengan komorbid, serta kondisi kesehatan atau medis anak. Anak dengan komorbiditas atau penyakit kronik sebaiknya tetap belajar daring.

Kedelapan, sebelum membuka sekolah, idealnya semua anak maupun guru dan petugas sekolah dilakukan pemeriksaan swab, dan secara berkala dilakukan kembali untuk quality control protokol kesehatan di sekolah.

Kesembilan, fasilitas cuci tangan diletakkan di lokasi strategis, seperti kelas, sebelah toilet.

Kesepuluh, jika ada anak atau guru atau petugas sekolah yang memenuhi kriteria suspek, maka mereka harus bersedia untuk diperiksa swab.

Kesebelas, sekolah dan tim UKS sudah menyiapkan alur mitigasi jika ada warga sekolah yang sakit dan sesuai kriteria diagnosis suspek atau probabel atau kasus COVID-19 terkonfirmasi. Bila terbukti ada murid dengan gejala mengarah ke COVID-19, orang tua harus mau anaknya diperiksa dan memastikan anak menderita COVID-19 atau tidak, dan melakukan isolasi baik di rumah atau rumah sakit.

Bila terbukti ada anak yang terkena COVID-19, sekolah harus menghentikan proses belajar mengajar tatap muka, serta melakukan tracing kepada semua murid, guru, petugas sekolah yang terlibat proses belajar mengajar di sekolah. "Sekolah harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan," kata Aman.

Ke-12, ada pelatihan penggunaan masker secara benar. Misalnya, pengajaran penggunaan masker yang benar, ada tempat pembuangan masker dan penyediaan masker cadangan.

Ke-13, melatih anak untuk tidak memegang mata, hidung dan mulut tanpa mencuci tangan terlebih dulu. Tidak bertukar alat minum atau peralatan pribadi lainnya. Etika batuk dan bersin, mengenali tanda COVID-19 secara mandiri dan melaporkan jika ada orang serumah yang sakit. "Tidak melakukan stigmatisasi terhadap teman yang terinfeksi COVID-19," ujar Aman.

Terakhir, dukungan mental orang tua dan murid. Sekolah tetap memafasilitasi blended learning dengan tetap membolehkan orang tua memilih anak belajar secara daring dan menyiapkan fasilitas teknologi yang memadai. Kemudian memastikan penjagaan khusus untuk anak berisiko tinggi. Memperhatikan kesehatan mental anak. Jika anak sakit atau memerlukan isolasi, sekolah menekankan pentingnya tetap di rumah tanpa kekhawatiran pengurangan nilai.

Untuk sekolah berasrama, IDAI menyarankan agar tidak menerima orang atau pihak luar keluar masuk asrama, kecuali pertemuan dengan wali murid dengan waktu yang ditentukan pihak sekolah.

Bila orang tua atau wali murid menjenguk sudah harus melakukan tes PCR. "Pertemuan dilakukan di tempat yang ditentukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Aman.

Sementara orang tua atau wali murid yang akan bertemu anaknya dibatasi maksimal dua orang, serta memperhatikan aturan agar tidak menimbulkan kerumunan. Murid, guru, dan semua orang yang terlibat dalam proses pendidikan di asrama tidak diperkenankan untuk keluar masuk asrama secara bebas.

Keputusan untuk membuka PTM diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim akhir Maret lalu. Keputusan membuka PTM secara terbatas pada tahun ajaran baru Juli 2021 ditekan oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. SKB bersama itu berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Menurut Nadiem, ada dua alasan kebijakan pembelajaran tatap muka secara terbatas harus dilakukan. Pertama, vaksinasi para pendidik dan tenaga pendidik. Kedua, mencegah lost of learning karena kondisi pendidikan di Indonesia sudah tertinggal dari negara lain selama pandemi ini.

Menurut Nadiem, sejak Januari 2021, sebanyak 22 persen satuan pendidikan sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas yang keputusannya ada di pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

"Tapi kalau mau mencapai Juli, sekolah harus mulai dari sekarang. Jangan lupa ini bukan eksperimen yang baru, sudah 22 persen sekolah kita lakukan pembelajaran tatap muka terbatas," ujar dia.

Untuk menyelenggarakan PTM itu, SKB empat menteri itu memberikan panduannya.

1. Sistem rotasi dan kapasitas 50 persen
Nadiem mengatakan, sekolah wajib memberikan opsi pembelajaran tatap muka setalah seluruh tenaga pendidik selesai disuntik vaksin COVID-19.

Menurut Nadiem, pembelajaran tatap muka secara terbatas diperbolehkan dengan jumlah siswa 50 persen dari total kapasitas. Dengan demikian, seluruh sekolah memiliki sistem rotasi dan tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh.

"Artinya sekolah bebas memilih. Kalau pembelajaran tatap muka dua kali seminggu itu boleh, mau pecah jadi tiga silakan, dari 3 dipecah jadi 2 silakan. Kita berikan sekolah kebebasan," kata Nadiem.

2. Izin orangtua
Pembelajaran tatap muka secara terbatas baru bisa dilakukan apabila mendapat persetujuan dari orangtua/wali peserta didik. "Orangtua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau tatap muka terbatas atau tetap PJJ," ujarnya.

3. Protokol kesehatan ketat
Setiap sekolah yang akan membuka pembelajaran tatap muka secara terbatas harus mengisi daftar periksa yang disediakan Kemendikbud. Selain itu, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak aman, memakai masker dan aktivitas di kantin dan ekstrakulikuler tak diperbolehkan.

Nadiem menekankan, jika terdapat penularan COVID-19, maka sekolah tersebut harus ditutup sementara. "Dan kalau daerah itu sedang PPKM atau pembatasan skala mikro itu juga boleh pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara. Jadi ini poin sangat penting," katanya.

4. Prioritas vaksinasi
Nadiem mengatakan, untuk memastikan seluruh sekolah dapat membuka pembelajaran tatap muka secara terbatas pada Juli 2021, pemerintah memprioritaskan vaksinasi bagi tenaga pendidik.

Vaksinasi bagi tenaga pendidik ini diberikan berdasarkan tingkat kesulitan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan yang mempunyai potensi ketinggalan pembelajaran paling besar.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) termasuk yang diprioritaskan karena memenuhi syarat tersebut. Kemudian, untuk tahap dua meliputi SMP, SMA, SMK dan tahap tiga yaitu pendidikan tinggi.

Nadiem memastikan vaksinasi diberikan untuk seluruh jenjang baik di institusi negeri maupun swasta, formal maupun nonformal, termasuk pendidikan keagamaan.

Seluruh rencana vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan itu, kata dia, diharapkan selesai pada akhir Juni 2021.

"Untuk SMP/SMA/SMK paling lambat akhir minggu keempat Mei 2021, dan pendidikan tinggi paling lambat Juli 2021," kata dia.

(Keterangan foto: Siswa mengikuti proses belajar dengan menggunakan bilik penyekat dan protokol kesehatan COVID-19 di Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Telaga, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (27/4/21). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.)