Waspada Lonjakan Kasus COVID-19, Mudik Dilarang

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Sabtu, 27 Maret 2021 | 06:47 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran tahun 2021. Larangan ini tak hanya untuk PNS, TNI, dan Polri tapi berlaku untuk siapa saja. 
 
Larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu.
 
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," tegas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
 
Selanjutnya, kata Muhadjir, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19. "Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata dia.
 
Namun larangan ini punya perkecualian, bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Jika mereka melakukan perjalanan dinas, maka harus disertai surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
 
“Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB. Sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Muhadjir.
 
Keputusan pelarang ini diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Saat ini penyebaran virus di sejumlah daerah memang belum reda. Selain itu, kini pemerintah tengah melakukan vaksinasi.
 
Masuk akal memang. Berdasar pengalaman sebelumnya, angka kasus positif COVID-19 pasca libur panjang selalu melonjak. Saat libur itu orang bergerak ke mana-mana dan berkumpul. Tak jarang dalam berkumpul itu mereka melupakan protokol kesehatan. Apalagi pada momen lebaran, kumpul-kumpul tak bisa dielakkan. Sebab, lebaran menjadi tradisi ajang silaturahmi.
 
Kekhawatiran pemerintah akan lonjakan kasus jika mudik tak dilarang sangat beralasan. Saat libur panjang lebaran tahun 2020 lalu misalnya, angka kasus harian tembus 1.000an. Begitu juga saat libur panjang HUT RI dan Tahun Baru Islam, angka kasus harian  tembus 3.000.
 
Dengan larangan mudik saat lebaran ini, diharapkan upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga mengingatkan jajaran kepala daerah soal masih tingginya risiko penularan COVID-19.
 
Meski saat ini Indonesia terus mengalami penurunan angka harian positif COVID-19, dia meminta agar semua pihak tetap waspada.
 
Menurut Jokowi, jangan sampai angka harian yang sudah turun kembali melonjak gara-gara sikap lengah kepala daerah. Sebab resiko penularan COVID-19 masih tetap ada.
 
"Yang perlu saya ingatkan tugas kita dalam penanganan COVID ini belum selesai, risiko COVID masih ada," kata Jokowi dalam Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional V APKASI di Istana Negara, Jumat (26/3).
 
(Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.)