Syarat Ketat Vaksinasi Mandiri

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Kamis, 25 Februari 2021 | 08:40 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 2K


Jakarta, InfoPublik - Pertanyaan sejumlah pengusaha itu akhirnya dijawab Presiden Joko Widodo. Saat berbicara pada acara 11th Kompas100 CEO Forum, Jumat pekan lalu, Jokowi menyebut pemerintah kemungkinan bakal membuka adanya vaksinasi mandiri atau yang kerap disebut gotong royong. 
 
"Mungkin bisa diberikan asal merek vaksinnya berbeda, tempat untuk melakukan vaksin berbeda, bisa dilakukan," kata Jokowi.
 
Vaksinasi mandiri dimungkinkan karena pemerintah perlu mempercepat vaksinasi. Apalagi, dalam vaksinasi mandiri ini kalangan dunia usaha siap menanggung biayanya.
 
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menyampaikan alasan permintaan vaksinasi mandiri itu. Tujuan vaksinasi mandiri ini adalah untuk mempercepat akselerasi vaksinasi di Indonesia. 
 
Selain itu, vaksinasi mandiri ini diharapkan juga bisa membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) di tengah program vaksinasi yang ini sedang dilakukan pemerintah. 
 
Kekebalan kelompok adalah konsep yang digunakan untuk imunisasi, di mana suatu populasi dapat terlindung dari virus tertentu jika suatu ambang cakupan imunisasi tertentu tercapai. Kekebalan kelompok ini nantinya juga dapat menurunkan angka penyebaran antar orang.
 
Namun untuk program vaksinasi mandiri itu 
pemerintah tak bisa melepaskan begitu saja. Harus ada aturan yang jelas tentang program vaksinasi mandiri ini. Aturan itu, saat ini tengah digodok oleh pemerintah.
 
Meski tengah digodok, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi patokan. Kata dia, ada empat prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program vaksin mandiri. Pertama, program tersebut akan tetap memberikan vaksin COVID-19 kepada masyarakat secara gratis karena vaksin gratis merupakan hak masyarakat. 
 
Kedua, program vaksin mandiri merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak swasta, untuk mempercepat program vaksinasi. 
 
Ketiga, vaksin mandiri tidak boleh menciptakan persepsi bahwa orang kaya dapat menerima vaksin lebih dulu. Keempat, program vaksinasi bukan semata-mata untuk bisnis. 
 
Vaksinasi mandiri itu, kata Budi, bukan perorangan, melainkan melalui perusahaan untuk para karyawannya. "Jadi dengan syarat satu, korporasi mau beli, dengan syarat semua karyawannya mesti dikasih," ujar dia.
 
Vaksinasi mandiri ini memang penting dilakukan. Sebab, untuk menyelesaikan pandemi ini pemerintah tidak mungkin melakukannya sendiri secara eksklusif. 
 
"Harus secara inklusif tidak mungkin kita hanya melakukan dalam bentuk program vaksinasi milik pemerintah saja, tapi harus bersama-sama seluruh komponen masyarakat membangun gerakan agar kita bisa memvaksinasi bersama," kata Budi.
 
Menteri Menteri BUMN Erick Thohir memberi dua catatan. Pertama, vaksin mandiri akan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin gratis yang saat ini digunakan masyarakat. "Merek vaksinnya berbeda,” kata dia. 
 
Kedua, pemerintah tetap memprioritaskan vaksin gratis. Artinya, vaksin gratis harus berjalan. Sedangkan vaksin mandiri akan dilakukan setelah vaksin gratis.
 
Sejak 13-15 Januari lalu, Indonesia telah mulai melakukan vaksinasi. Vaksinasi dilakukan secara bertahap. Tahapan vaksinasi ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
 
Dalam peraturan itu diatur 4 tahapan prioritas penerima vaksin. Tahap 1 dan tahap 2 dilaksanakan pada Januari hingga April 2021. Tahap 1, golongan yang disasar adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jumlahnya diperkirakan mencapai 40,2 juta. 
 
Sedangkan tahap 2 yang disasar adalah petugas pelayanan publik: Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, guru dan dosen, wartawan dan pekerja media, serta petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal. Ada juga para pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. 
 
Kelompok usia lanjut atau yang berusia 60 tahun atau lebih juga masuk dalam tahap kedua ini.
 
Pada tahap 2 ini penerima vaksin COVID-19 mencapai 38,5 juta orang. Jumlah itu terdiri dari 16,9 juta petugas pelayanan publik dan 21,5 juta lansia. 
 
Vaksinasi tahap 2 ini dimulai pada 17 Februari dan diharapkan rampung pada Mei 2021. Sedangkan tahap 3 dan 4 bakal dilaksanakan setelah tahap 2 selesai. 
 
(Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (kanan) bergurau sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/2/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.)