Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Senin, 22 Februari 2021 | 08:52 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik -  Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro membuahkan hasil positif.  Kebijakan yang dilaksanakan mulai 9 Februari 2021, disebut Presiden Joko Widodo, berhasil menurunkan kasus COVID-19. 
 
"Tiga minggu lalu masih di angka 14.000, 15.0000. Sekarang minggu terakhir kemarin ini sudah di angka 8.000, 9.000. Ini menunjukkan bahwa PPKM mikro ini kalau kita lakukan serius, ini akan memberikan hasil," kata Presiden Joko Widodo dalam siaran di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (20/2/2021).
 
Jokowi mengaku, kebijakan PPKM skala mikro yang dilakukan Indonesia ini sebenarnya meniru cara India. "Kuncinya, yang kami dengar dari media-media, mereka melakukan lockdown, tidak. Tapi mereka melakukan micro lockdown. Yang awal-awal saya sudah sampaikan PSBB skala mikro," ujar dia. 
 
Karena menganggap efektif menghambat penyebaran virus korona, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM mikro untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
 
Menurut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, tren kasus aktif di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur menurun selama pemberlakukan PPKM mikro itu. "Karena itu, PPKM mikro diperpanjang," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (20/2/2021).
 
Airlangga membeberkan bukti. Kata dia, setelah PPKM mikro digelar pada periode 5-17 Februari 2021, terjadi penurunan kasus sebesar 2,53 persen yakni dari 176.672 menjadi 162.182 kasus aktif pada 17 Februari 2021. Sedangkan angka absolut kasus aktif mengalami penurunan sebesar 10,29 persen menjadi 158.498 kasus aktif. 
 
Untuk menindak lanjuti keputusan Komite PC-PEN itu, Menteri Dalam Negeri telah diterbitkan Instruksi Mendagri Nomor 04 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. 
 
Saat ini ada 25 kabupaten dan kotamadya di Jawa dan Bali yang dinyatakan sebagai zona merah korona. Jika dibedah per desa atau kelurahan, Jawa Barat menyumbang zona merah terbanyak yakni 340 desa. Di bawahnya ada Bali yang menyumbang 120 desa zona risiko tinggi korona. “Sedangkan Banten masih menunggu update,” kata Airlangga.
 
Airlangga meminta para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali segera menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri itu. Seluruh kepala daerah yang ada di tujuh provinsi itu diminta untuk memperkuat operasionalisasi pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan dengan memantau persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).
 
Menurut Airlangga, dua pekan pasca pemberlakuan PPKM mikro di 123 Kabupaten/Kota pada 7 Provinsi, secara nasional jumlah kasus aktif turun hingga 17,27 persen dalam sepekan.  
 
Misalnya kasus aktif di lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur berhasil diturunkan. Hal ini juga diikuti oleh peningkatan persentase angka kesembuhan di lima provinsi tersebut.  
 
Kasus kematian di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali juga tercatat mengalami penurunan. Tren Bed Occupancy Ratio (BOR) juga mengalami penurunan di angka kurang dari 70 persen di semua provinsi yang menerapkan PPKM mikro.  
 
"Kepatuhan protokol kesehatan di seluruh Provinsi juga berhasil meningkat di kisaran 87,64 persen hingga 88,73 persen,” ujar Airlangga.
 
Untuk aturan selama perpanjangan PPKM mikro tak berubah dari sebelumnya. Kegiatan makan dan minum di restoran tetap dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen. Pun pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan berlaku hingga pukul 21.00. 
 
Sedangkan proses belajar mengajar tetap berlangsung dari rumah, sektor esensial bisa berjalan 100 persen, tempat ibadah dibatasi 50 persen, fasilitas umum berhenti operasi, dan ketentuan kapasitas transportasi umum mengikuti aturan wilayah.
 
(Warga melintas di depan mural bertema menjaga jarak di Kemplayan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (21/2/2021). Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada periode pertama mampu menurunkan jumlah kasus aktif COVID-19 sekitar 17,27 persen dalam sepekan, untuk itu Pemerintah kembali memperpanjang PPKM mikro selama dua pekan yaitu mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.)