Menolak Vaksinasi, Sanksi Menanti

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Selasa, 16 Februari 2021 | 09:52 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah bakal memberi sanksi kepada mereka yang menolak divaksin COVID-19. Sanksi itu tertuang dalam Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. 
 
Sanksi dalam Perpres yang ditanda tangani tanggal 9 Februari tertuang pada pasal 13A dan Pasal 13B. Pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi untuk mereka.
 
Pasal 13A 
1. Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19. 
2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID-19. 
3. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.
4. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: 
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial 
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau 
c. Denda. 
5. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
 
Pasal 13B 
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4), dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
 
Sanksi lanjutan itu tertuang pasal 14 Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 14 ini menyebut:
1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
 
Menurut Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, meski Perpres itu mengatur sanksi namun dalam praktiknya pendekatan persuasif dan humanis akan lebih diutamakan.
 
"Gotong royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan divaksinasi, lebih diutamakan dari pada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021," kata Fadjroel, Senin (15/2).
 
Program vaksinasi gratis menyasar 181.554.465 warga. Dengan jumlah itu, diharapkan dapat memenuhi target herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus korona. Karena setiap orang butuh dua kali divaksin, diperkirakan vaksin yang dibutuhkan sebanyak 426 juta dosis.
 
Berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19), vaksinasi menyasar empat kategori subjek. Dan pelaksanaannya dilakukan dalam dua gelombang, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022.
 
Tahap pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
 
Sedangkan tahapan kedua untuk petugas publik dan lansia secara umum. Sementara target vaksinasi kelompok ketiga adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Target keempat adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin.
 
Kompensasi
Tak hanya mengatur sanksi, Perpres itu juga mengatur tentang kompensasi bagi mereka yang mengalami kecacatan atau meninggal akibat vaksinasi. 
Pasal 15B 
1. Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah. 
2. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian. 
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
 
(Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada petugas PMI di Kantor PMI Kota Tangerang, Banten, Kamis (11/2/2021). Kemeterian Kesehatan hingga Kamis (11/2) telah memberikan vaksin COVID-19 Sinovac tahap pertama kepada 1.017.186 orang, sementara untuk vaksinasi tahap kedua sudah diberikan kepada 345.605 orang. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.)