Merdeka Belajar Tanpa UN

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Minggu, 7 Februari 2021 | 06:04 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 466


Jakarta, InfoPublik - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menepati janjinya meniadakan Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan siswa. Pada 1 Februari lalu, ia menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). 
 
Peniadaan UN itu merupakan salah satu dari kebijakan "Merdeka Belajar" yang dicanangkan Nadiem saat ditunjuk menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut dia, UN kurang ideal untuk mengukur prestasi belajar. Materi UN terlalu padat, sehingga cenderung berfokus pada hafalan, bukan kompetensi.
 
"Karena cuma ada beberapa jam untuk melakukan itu, sehingga semua materi harus dicover. Ujung-ujungnya ya harus menghafal. Makanya timbul berbagai kebutuhan untuk bimbel dan lain-lain untuk mencapai angka tinggi," kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR Desember 2019.
 
"Ini sudah menjadi beban stres antara guru dan orang tua. Karena sebenarnya ini berubah menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu," kata Nadiem.
 
Selain itu, menurut Nadiem, UN tidak mampu mengukur kemampuan kognitif siswa dan tak menyentuh nilai karakter siswa.
 
"Di UU (Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas) sudah dijelaskan bahwa UN adalah untuk mengasesmen sistem pendidikan. Tapi karena dilakukan di akhir jenjang dan karena menguji berbagai pelajaran, ini ujung-ujungnya jadi angka rapor siswa," ujar Nadiem.
 
Dengan pertimbangan itu, Nadiem akhirnya membuat terobosan besar: meniadakan UN mulai 2021. Karena ditiadakan, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
 
Poin 3 surat edaran itu menyebut, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19. Kelulusan itu dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
 
Pada poin 4 surat edaran itu disebutkan, ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya) 
- Penugasan 
- Tes secara luring atau daring; dan/atau 
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
 
Bagi peserta didik sekolah menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Sedangkan penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 
- kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada poin 3.  
- ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
- ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin  4. 
- peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

(Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersama Presiden Joko Widodo dan inovator pendidikan Yohanes Surya usai berdiskusi cara terbaik mengajar konsep numerasi agar mudah dan menyenangkan bagi anak-anak kita di Jakarta, 31 Agustus 2020. Foto: tangkapan layar instagram @nadiemmakarim)