Siasat Baru Menekan Penyebaran COVID-19

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Kamis, 4 Februari 2021 | 17:51 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 385


Jakarta, InfoPublik - Melenceng dari sasaran, tidak berarti memberangus kebijakan. Hanya saja strateginya yang perlu diubah. Begitulah langkah pemerintah dalam upaya menekan laju kenaikan angka positif COVID-19.

Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap dilanjutkan. Kali ini, fokus pada PPKM berbasis mikro. 

Alasan perubahan strategi itu, lantaran hasil evaluasi PPKM tahap I yang berlangsung pada 11-25 Januari 2021 belum efektif. "Mobilitas masih tinggi karena indeks mobility-nya ada. Di beberapa provinsi, COVID-nya masih naik," kata Presiden Joko Widodo, dalam rapat terbatas Jumat pekan lalu. 

Selama PPKM berjalan masih ada 63 dari 98 kabupaten/kota yang bertatus zona merah. Namun, pemerintah akan tetap memfokuskan pendekatan PPKM mikro di 98 kabupaten/kota itu.

“Arahan Presiden adalah pendekatannya berbasis mikro atau di tingkat lokal, mulai dari tingkat desa, kampung, RT dan RW," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Pembatasan akan banyak berfokus di wilayah pemukiman masyarakat lantaran mobilisasi yang masih tinggi terjadi di tempat kerja dan area pemukiman.

Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, penegakan hukum, dan pelacakan kasus COVID-19, pemerintah akan mengerahkan aparat dari TNI/Polri hingga Satuan Polisi Pamong Praja.

Satgas Penanganan COVID-19 langsung merespons instruksi Presiden Jokowi itu. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, Satgas akan membentuk pos komando hingga ke tingkat mikro. Posko tersebut akan berfungsi sebagai tempat koordinasi, pengendalian, evaluasi, serta eksekusi penanganan COVID-19 di daerah masing-masing.

"Fungsi prioritasnya mendorong perubahan perilaku, layanan masyarakat, pusat kendali informasi, serta penguatan 3T yaitu tes, telusur, tindak lanjut di tingkat desa atau kelurahan," kata Wiku.

Untuk mendukung strategi pemerintah itu Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menerbitkan surat telegram kepada seluruh Kapolda se Jawa-Bali.

Surat telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan merangkap Kepala Operasi Pusat Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

"Surat telegram itu diterbitkan dan dialamatkan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut," kata Agus Kamis, (4/2/2021).

Agus merinci, PPKM skala mikro rencananya diterapkan di tingkat desa/kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan. Mengenai waktunya, pihak kepolisian masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang.

Dalam surat telegram, Agus menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi/Kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan COVID-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM skala mikro.

"Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing," ujar Agus.

Para Kapolda juga diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif COVID-19 di wilayahnya masing-masing guna mendukung 3T (testing, tracing, dan treatment).

(Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf M. Dariyanto (tengah) membagikan masker kepada tukang becak saat pengawasan protokol kesehatan, di Pasar Bandar, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.)